Sukses

Usai Mario Dandy, Istri Rafael Alun Kini Jadi Saksi Sidang Gratifikasi dan TPPU

Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023).

Liputan6.com, Jakarta Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023).

Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi di antaranya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya. Sedianya Angelina Embun diperiksa jaksa KPK berbarengan dengan sang adik Mario Dandy Satriyo pada Senin, 6 November 2023.

"Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, hari ini (8/11) akan menghadirkan Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya, Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario awalnya menolak memberi kesaksian lantaran akan disumpah layaknya saksi lainnya.

"Saudara menjadi saksi ya, jadi kalau saksi disumpah dulu yah," ujar hakim memulai jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Mario Dandy yang merupakan keluarga inti Rafael Alun lantas menolak memberikan keterangan.

"Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario.

Hakim lantas meminta pendapat tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan penolakan Mario Dandy. Alhasil, jaksa berpendapat keterangan Mario Dandy bisa didengar meski tanpa disumpah terlebih dahulu.

"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata Jaksa.

 

 

2 dari 3 halaman

Mario Dandy Tak Disumpah

Penasihat hukum Rafael Alun sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Mario selaku saksi apakah bersedia memberikan meski tanpa disumpah. Menurut penasihat hukum Rafael Alun, keterangan Mario Dandy tetap bisa didengar meski tanpa disumpah.

"Pada dasarnya kami menyerahkan pada saksi mengenai ini, tapi kalau mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi diperdengarkan pendapat saksi pribadi," ucapnya.

Hakim tak mempermasalahkan Mario Dandy tak disumpah sebagai saksi asalkan Mario Dandy sendiri bersedia. Hakim lantas bertanya soal kesediaan Mario Dandy atas hal ini.

"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah, jadi saudara tidak berat kalau tidak disumpah itu ya apa adanya. Saudara bersedia memberikan keterangan tapi tidak disumpah?" tanya hakim.

"Bersedia," jawab Mario.

 

3 dari 3 halaman

Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.