Sukses

Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya untuk Membunuh Karakter Saya

Hakim Konstitusi Anwar Usman buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dirinya.

Liputan6.com, Jakarta Hakim Konstitusi Anwar Usman buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dirinya.

Diketahui, MKMK memutuskan Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurut dia, sedari awal dirinya sudah mengetahui akan ada skenario pembunuhan karakter terhadap dirinya dengan dibentuknya MKMK.

Namun dirinya tidak mau ambil pusing dengan melakukan intervensi dan tetap berbaik sangka.

“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK,” kata Anwar Usman saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka,” imbuh dia.

Anwar berkeyakinan meski skenario tersebut akan mengorbankan dirinya dan jabatannya sebagai ketua MK, namun dia tetap percaya bahwa skenario Tuhan adalah yang terbaik.

“Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daunpun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” jelas Anwar.

Dia menegaskan, pelengseran jabatan dirinya saat ini sebagai ketua hakim konstitusi tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, jabatan yang dimiliki hanyalah amanah yang dititipkan oleh Tuhan.

“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar,” Anwar menandasi.

2 dari 3 halaman

Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, lebih baik Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Hal ini menyikapi putusan MKMK yang mencabut status Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise. Tapi secara aturan tidak mewajibkan,” kata ak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (7/11/2023).

Bakal Cawapres Koalisi Perubahan ini menilai putusan MK tersebut merupakan sebuah tragedi bagi institusi kehakiman di Indonesia.

Apalagi MK merupakan benteng terakhir untuk mencari keadilan dalam pemilu.

"Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK," ungkap Cak Imin.

Seharusnya, apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi hari ini menjadi pelajaran semua hakim MK. Jangan sampai mengulang pelanggaran etik yang berat.

"Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting hakim MK itu tertinggi jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI," kata Bambang kepada wartawan, dikutip Rabu (8/11/2023).

Bambang mengapresiasi jalannya proses penyelidikan etik yang dilakukan MKMK. Apalagi hal tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. Ini bagus sekali," katanya.

3 dari 3 halaman

MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.