Liputan6.com, Jakarta - Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," hakim menambahkan.
Advertisement
Hakim juga mewajibkan Yohan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 1 tahun.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," kata hakim.
Hal yang memberatkan vonis yakni Yohan dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak serius mendukung proyek besar BTS 4G di BAKTI, dan tidak menyertakan tim ahli di HUDEV UI.
Sementara hal meringankan yakni Yohan belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Terhadap vonis ini, Yohan menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melawan dengan banding.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate langsung melawan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding.
"Banding Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Advertisement
Terdakwa Lain
Selain Johnny, terdakwa lain yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding. Anang divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Anang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.
Uang Pengganti
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.
Hal memberatkan vonis yakni hakim beranggapan Johnny G. Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara hal yang meringankan vonis yakni Johnny G. Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.
Advertisement