Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan asuransi ekstra cover terhadap keluarga 12 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat berada dalam penerbangan pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Baca Juga
Sesuai ketentuan, setiap jemaah haji yang meninggal dunia di pesawat baik saat keberangkatan ke Tanah Suci maupun kepulangan ke Tanah Air, berhak mendapatkan asuransi ekstra cover senilai Rp125 juta.
Advertisement
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, penyerahan asuransi ekstra cover merupakan implementasi pelindungan pemerintah Indonesia terhadap jemaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.
“Asuransi ekstra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat,” ujar Saiful saat menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H Dalle Landaso Cadong di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (7/11/2023).
Hadir Kabag TU Ali Yafid mewakili Kakanwil Kemenag Sulsel, General Manager Garuda Indonesia Sampiriyanto, Kabid PHU Kakanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail dan seluruh jajaran serta Kakankemenag Kabupaten Pinrang Irfan Daming.
H Dalle Landaso Cadong meninggal di pesawat dalam penerbangan kepulangan dari Tanah Suci ke Tanah Air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).
Dapat 2 Asuransi
“Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi,” sambungnya.
Atas nama Kementerian Agama, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia saat penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Saiful juga berterima kasih kepada semua pihak atas peran aktifnya dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 2023, tak terkecuali kepada maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Advertisement
Asuransi Ekstra Cover untuk Jemaah Asal Embarkasi Solo
Sebelumnya, ekstra cover asuransi juga telah diserahkan kepada lima keluarga jemaah haji yang wafat di pesawat atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri asal kloter 56 Embarkasi Solo-Yogyakarta (SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil kloter SOC 18.
Asuransi esktra cover ini diserahkan di Asrama Haji Manyaran, Jawa Tengah, 2 November 2023. Asuransi diserahkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kakanwil Jateng, dan pihak Garuda Indonesia.
Masih Tersisa 6 Jemaah
Selang sehari, pada 3 November 2023, telah diserahkan juga asuransi ekstra cover oleh Saudia Airlines bagi jemaah wafat di pesawat atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin dari kloter 8 Embarkasi Kertajati (KJT 08), Suhani binti Hajata dari kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 56), dan Ahmad bin Matasim dari kloter JKS 57.
Penyerahan dilakukan di Aula kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, dihadiri Sekretaris Ditjen PHU Abdullah, Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, dan pihak Saudia Airlines.
“Jadi, dari 12 jemaah yang wafat di pesawat tahun 1444 H/2023 M, asuransi ekstra cover sudah diserahkan kepada ahli waris enam jemaah. Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung,” ucap Saiful Mujab menandaskan.
Advertisement