Sukses

Soal Konflik Kepentingan di MK, Anwar Usman Ungkit Putusan Era Jimly hingga Mahfud Md

Anwar Usman menggelar konferensi pers untuk membela diri setelah putusan MKMK memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua MK. Anwar pun mengungkit putusan MK dari era Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud Md yang dianggap memiliki konflik kepentingan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan yang bergulir di tiap era Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Anwar Usman, sebagai langkah pembelaan usai dirinya dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki konflik kepentingan atas putusan MK tentang batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres.

“Sejak era Kepemimpinan Prof Jimly (Jimly Asshiddiqie), dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar melanjutkan, dugaan adanya konflik kepentingan MK juga terdapat pada Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Mahfud Md.

Kemudian, dugaan konflik kepentingan juga terjadi pada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva.

“Putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 (dugaan adanya konflik kepentingan) di era Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat. Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020," katanya.

"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat (juga memiliki konflik kepentingan),” sambung Anwar.

Namun dia menampik bila putusan terhadap uji materil penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ia ketuai memiliki konflik kepentingan. Sebab berdasarkan apa yang terjadi di tiap era kepemimpinan hakim konstitusi, hal itu dijadikan sebagai yurisprudensi dalam memutus perkara yang bersifat publik.

“Berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum berlaku, pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat,” Anwar menandasi.

2 dari 4 halaman

Anwar Tepis Anggapan Jual Agama untuk Kepentingan Pribadi

Hakim Konstitusi Anwar Usman terkenal dengan nukilan ayat suci Al-Quran dan kisah Nabi Muhammad pada tiap pernyataan publiknya. Namun hal itu dianggap sebagian pihak ‘menjual’ nama agama untuk kepentingan pribadinya.

Menjawab hal tersebut, Anwar menegaskan anggapan tersebut adalah fitnah. Dia menegaskan, memiliki alasan khusus mengapa kerap menggunakan ayat dan kisah nabi dalam tiap ucapan.

“Hal tersebut saya lakukan, karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim, dan latar belakang saya yang merupakan alumni Pendidikan Guru Agama Islam,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar memastikan, meski kerap difitnah akan hal itu, dirinya tidak pernah berkecil hati dan tetap menyampaikan hal dengan cara yang sama yaitu melaui ayat dan kisah Rosul juga para sahabatnya. Sebab, menurutnya seorang negarawan sejati harus tegak berdiri dan berani untuk masa depan antar generasi.

“Negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang,” yakin dia.

Maka dari itu, dirinya tidak ambil pusing karena pencopotan jabatannya sebagai ketua MK. Dia meyakini, jabatan hanyalah amanah yang semata dititipkan oleh sang pemilik, yaitu Allah.

“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar,” dia menandasi.

3 dari 4 halaman

Anwar Usman Merasa Difitnah

Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut, harkat dan martabatnya sebagai hakim selama hampir 40 tahun telah dilumat dengan fitnah keji dan kejam.

Hal itu sebagaimana diungkap Anwar saat menanggapi putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK) yang mencopot posisinya sebagai Ketua MK.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2024).

Anwar menjelaskan bahwa dirinya merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah meniti karier sejak 1985. Dalam perjalanan kariernya tersebut, ia pun mengklaim tak pernah melakukan perbuatan yang tercela.

"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," tambah Anwar.

Meski demikian, Anwar pun mengaku bakal tetap bersemangat dalam menjaga konstitusi sebagaimana mestinya.

"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan dinegara tercinta. Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia, untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah, dibandingkan skenario Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," imbuh Anwar.

4 dari 4 halaman

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.

Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan. 

Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.