Sukses

Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe, Menperin: Jangan Hanya Satu Dua Orang Jadi Tumbal

Agus mengatakan, keberanian mereka dalam mengungkap adanya pelecehan seksual perlu mendapatkan dukungan dari publik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita turut menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023. 

Kasus masih bergulir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejauh ini polisi baru menetapkan dan menahan satu orang sebagai tersangka yakni Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah.

Agus meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut dia, siapapun yang terbukti harus diproses hukum.

"Kami meminta agar proses hukum dituntaskan, dan memang harus sampai kepada pihak yang paling bertanggung jawab misalnya saja perusahaan tidak boleh kemudian hanya mengkorbankan satu dua orang sebagai tumbal dari apa yang terjadi dari apa yang dialami oleh adik-adik kita ini," kata Agus Gumiwang.

Agus Gumiwang Kartasasmita menerima kunjungan dari lima orang finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban pelecehan seksual di posko pemilihan relawan Prabowo-Gibran atau Kopi Pagi di Jalan Taman Gunawarman Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/11/2023) malam. 

Agus Gumiwang menerangkan, kelima orang mengalami kejadian tak mengenakan pada saat mengikuti ajang Miss Universe Indonesia 2023. 

Menurut dia, keberanian mereka dalam mengungkap adanya pelecehan seksual perlu mendapatkan dukungan dari publik. Politikus Partai Golkar ini mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan perorangan tapi juga pihak perusahaan. Agus pun meminta pihak kepolisian menggalinya lebih jauh.

"Kita enggak tahu sebetulnya dari peserta miss universe Indonesia tersebut apakah semua menjadi korban atau tidak. Kita punya kecurigaan wajar saja tapi kita ketahui hanya delapan dari adik adik kita ini yg secara berani menyampaikan menyatakan dirinya sebagai korban termasuk lima yang hadir di kopi pagi pada malam hari ini," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Pemilik Lisensi Miss Universe Indonesia 2023 Jadi Tersangka

Polisi sebelumnya kembali periksa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 terkait dugaan pelecahan seksual pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh.

Sejumlah nama yang diduga terlibat kembali diungkit. Salah satunya pemilik lisensi Miss Universe Indonesia 2023 Poppy Capella.

Menurut Penasihat Hukum korban Mellisa Anggraini, Poppy Capella harus bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Sementara itu, sejauh ini polisi baru menetapkan dan menahan satu orang sebagai tersangka yakni Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah.

"Kami berharap (Poppy Capella tersangka) yang pertama Poppy Cappella karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan yang kedua PT Capella Swastika Karya orang yang menyelenggarakan miss universe ini karena penyelenggaranya PT Capella mereka menyelenggarakan karantina sehingga seharusnya seluruh agenda ini dibawah PT Capella," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

 

3 dari 3 halaman

Pengacara Beri Penjelasan

Mellisa mendampingi sejumlah korban hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (7/11/2023).

Dia menyampaikan, pemanggilan saksi dan korban berkaitan dengan berkas perkara Sarah Dewia atau Sarah yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau P19.

Karena, kata Mellisa tidak bisa dipungkiri pelecehan Miss Universe ini dilakukan saat karantina acara resmi miss universe Indonesia sehingga cukup heran juga dari korporasi atau pihak perusahaan tidak sama sekali ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.

"Kami berharap keterangan hari ini yang menunjukkan termasuk fitnah yang diberikan oleh si tersangka sarah ini kepada saksi miss universe indonesia , itu tidak benar bahwa perintah itu adalah dari atasan itu mungkin itu atasan yang lain begitu, sehingga kami berharap segera ada penetapan tersangka dan kasus ini segera dilimpahkan dan dimasukkan kedalam persidangan," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.