Sukses

Kemenag Terjemahkan Al-Qur’an ke 26 Bahasa Daerah

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI telah melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam sejumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI telah melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam sejumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia.

Kepala Pusat Litbang LKKMO Kemenag RI, Prof Dr H Mohammad Ishom mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya telah berhasil melakukan penerjemahan terjemahan Al-Qur’an ke dalam 26 bahasa daerah di Indonesia.

“Kemenag sudah melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah. Sudah ada 26 yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah,” ungkap Ishom di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Kedua puluh enam bahasa daerah tersebut, terang dia, merupakan beberapa bahasa daerah yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Sementara beberapa pulau lainnya seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua masih dalam tahap penjajakan.

“Untuk di pulau Sumatera itu hampir semua sudah, minus bahasa Lampung. Di pulau Jawa, sudah ada semuanya, minus bahasa Betawi. Kemudian untuk di Kalimantan, sudah semua bahasa Banjar dan bahasa Dayak. Dayak ini kan banyak variasinya, kita baru satu dari sub sistem dari bahasa Dayak,” kata dia.

“Kemudian untuk di Sulawesi kita sudah ada bahasa Kaili untuk Sulawesi Tengah dan bahasa Bugis dan bahasa Mandar. Nah, untuk di Maluku sudah ada bahasa Melayu Ambon. Di bali sudah terbit, yang belum itu bahasa yang ada di NTT dan Papua,” sambungnya.

Ishom menjelaskan, penerjemahan Al-Qur'an dalam bahasa daerah merupakan upaya dalam pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Kita menjalankan amanat UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Di antara pemajuan kebudayaan dan sekaligus pelestarian kebudayaan salah satunya bahasa daerah di samping ada seni budaya, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, ilmu pengetahuan tradisional,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa di samping melakukan pemajuan kebudayaan bahasa daerah di Indonesia, program ini sekaligus ingin membumikan Al-Qur’an ke dalam bumi nusantara. Ia menilai, Al-Qur’an harus diterjemahkan sesuai dengan bahasa setempat. Tujuannya, sambung dia, supaya masyarakat daerah bisa memahami pesan-pesan Al-Qur’an dalam bahasa mereka.

2 dari 4 halaman

Gandeng Sejumlah Lembaga dan Institusi

Ishom menyebut, proses penerjemahan melibatkan banyak pihak. Selama ini, kata dia, pihaknya bersinergi dengan akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga pelestarian bahasa daerah setempat.

“Kami bekerja sama dengan kampus-kampus UIN, IAIN, dan STAIN di berbagai daerah se-Indonesia kemudian dibantu juga oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lembaga pelestarian bahasa daerah di masing-masing daerah,” paparnya.

Sementara dalam pendistribusiannya, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota setempat yang kemudian akan menjadi eksekutor dalam menyebarkan cetakan Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah.

“Terjemahkan dalam bahasa daerah bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memperbanyak cetakan Al-Qur’an dan disebarkan ke seluruh sekolah, madrasah, pesantren, masjid-masjid, dan majelis taklim yang ada di daerah masing-masing,” ucap dia.

3 dari 4 halaman

Alasan Kemenag Mengalihbahasa Terjemahan Al-Quran

Ishom menyampaikan, pemilihan bahasa daerah yang digunakan dalam penerjemahan Al-Qur’an bukanlah tanpa alasan. Setidaknya terdapat dua alasan utama pemilihan bahasa daerah yang digunakan, pertama adalah bahasa daerah dengan jumlah penutur yang banyak. Kedua, bahasa daerah yang terancam punah.

“Kita akan lebih mengedepankan penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah yang jumlah penuturnya lebih banyak di suatu daerah atau kita terjemahkan ke dalam bahasa yang bahasa itu hampir punah,” terang dia.

“Contohnya di Aceh, itu ada terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Gayo, itu juga dalam hal pelestarian bahasa Gayo dan sekaligus untuk supaya dipahami masyarakat Gayo Aceh isi Al-Qur’an yang diterjemahkan dalam bahasa mereka,” tambah dia.

4 dari 4 halaman

Sudah Terdigitalisasi

Dari 26 Al-Qur’an terjemahan bahasa-bahasa daerah, ia menyebut enam di antaranya telah dapat diakses secara digital.

“Kami dari Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi bekerja sama dengan Lajnah Pentasih Al-Qur’an telah mendigitalkan. Ini sudah ada 6 yang kita digitalkan,” katanya.

Enam Al-Qur'an terjemahan bahasa daerah tersebut meliputi Al-Qur’an terjemahan bahasa Melayu Palembang, Melayu Jambi, Mandar, Using, Sunda, dan Banyumasan. Al-Qur'an tersebut telah tersedia bagi pengguna Android, iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store.

“Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu Palembang, Melayu Jambi, Mandar, Using, Sunda, dan Banyumasan. Sudah kita digitalkan ke dalam sistem android, iOS dan MS Word, dan sudah bisa di download melalui Play Store,” kata dia.

Kedepan, Ishom membeberkan, rencananya tahun 2024 pihaknya akan melakukan penerjemahan Al-Qur’an dalam 4 bahasa daerah meliputi bahasa Ternate, Dayak Palangkaraya, Papua, dan NTT.

“Insyaallah kita menargetkan tahun depan ada 4 bahasa daerah di antaranya bahasa Ternate, bahasa Dayak yang ada di Palangkaraya, kemudian bahasa yang ada di Papua, dan bahasa yang ada di NTT. Ini kita sudah melakukan penjajakan dan bekerja sama dengan kampus-kampus di sekitar situ untuk menerjemahkan Al-Qur’an dalam 4 bahasa tadi,” dia menandasi.