Sukses

Soal Desakan Mundur Terhadap Anwar Usman, Ketua MK Suhartoyo Buka Suara

Anwar Usman dipecat dari jabatan sebagai ketua Mahkamah Konsitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Anwar Usman dipecat dari jabatan sebagai ketua Mahkamah Konsitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Meski sudah tidak jadi ketua, namun Anwar masih menjabat sebagai anggota dan bisa mengadili perkara uji materil seperti sebelumnya, kecuali perkara yang menyangkut Pemilu sesuai keputusan MKMK. Hal itu membuat publik masih resah dan meminta yang bersangkutan mundur demi mengembalikan marwah MK.

Menanggapi hal itu, Suhartoyo sebagai ketua MK terpilih menggantikan Anwar Usman mengatakan kalau dirinya bertekad untuk membuat publik kembali percaya kepada MK. Dia menegaskan tidak akan alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik

“Semangat kami berdua itu tetep sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dna termasuk dengan para hakim yang lain,” jelas Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

“Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan,” imbuh dia.

2 dari 3 halaman

Segera Sampaikan Pendapat Resmi

Soal Anwar Usman yang masih tergabung dalam sembilan anggota hakim konstitusi, Suhartoyo berjanji akan memberikan pendapat resminya usai dilantik pada Senin 13 November 2023.

“Saya sampaikan hal substansial nunggu sah jadi ketua. Sekrang kam saya belum jadi ketua (baru terpilih),” Suhartoyo menandasi.

3 dari 3 halaman

Respons Menko Polhukam

Sementara itu, secara terpisah Menko Polhukam Mahfud Md juga berkomentar soal desakan publik yang meminta Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Menurut Mahfud, tidak ada seorang pun yang boleh memaksakan kehendak itu kepada Anwar Usman

"Ndak ada orang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Menurut Mahfud, secara hukum Anwar tidak harus mundur. Ia menyebut mundur itu harus diri sendiri dan tidak boleh dipaksa.

"Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang oleh orang lain," kata dia.