Sukses

Mahfud Md: Tidak Ada yang Boleh Memaksa Anwar Usman Mundur dari MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MKMK itu, publik mengapresiasi. Bahkan, banyak yang menilai Anwar harus mundur dari hakim MK.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MKMK itu, publik mengapresiasi. Bahkan, banyak yang menilai Anwar Usman harus mundur dari hakim MK.

Namun tidak bagi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia menegaskan tidak ada yang boleh memaksa Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim MK.

"Ndak ada orang yang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, secara hukum Anwar tidak harus mundur. Ia menyebut mundur itu harus diri sendiri dan tidak boleh dipaksa pihak lain.

"Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang oleh orang lain," kata Mahfud.

Calon wakil presiden (cawapres) itu menyebut putusan MKMK terkait pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK sudah final. Menurut Mahfud, Anwar juga berhak mempertahankan diri.

"Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan, tapi secara moral, itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri. Berhak untuk mencari dalil-dalil lain," kata Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

2 dari 4 halaman

Pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran. Poin pelanggaran yang dilakukan adik ipar Presiden Jokowi itu di antaranya, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Berikutnya, hakim terlapor sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat batas usia capres-cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

3 dari 4 halaman

Pembelaan Diri Anwar Usman Usai Dicopot sebagai Ketua MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan harkat dan martabatnya sebagai hakim selama hampir 40 tahun telah dilumat dengan fitnah keji dan kejam.

Hal itu sebagaimana diungkap Anwar saat menanggapi putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK) yang mencopot posisinya sebagai ketua MK.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2024).

Anwar menjelaskan bahwa dirinya merupakan hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung dan telah meniti karier sejak 1985. Dalam perjalanan kariernya tersebut, ia pun mengklaim tak pernah melakukan perbuatan yang tercela.

"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," tambah Anwar.

Meski demikian, Anwar pun mengaku bakal tetap bersemangat dalam menjaga konstitusi sebagaimana mestinya.

"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan dinegara tercinta. Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah, dibandingkan skenario Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Anwar Usman.

4 dari 4 halaman

Anwar Usman Bantah Jual Agama demi Kepentingan Pribadi dan Keluarga

Hakim Konstitusi Anwar Usman terkenal dengan nukilan ayat suci Alquran dan kisah Nabi Muhammad pada tiap pernyataan publiknya. Namun hal itu dianggap sebagian pihak 'menjual' nama agama untuk kepentingan pribadinya.

Menjawab hal tersebut, Anwar Usman menegaskan anggapan tersebut adalah fitnah. Dia menegaskan, memiliki alasan khusus mengapa kerap menggunakan ayat dan kisah nabi dalam tiap ucapan.

"Hal tersebut saya lakukan, karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim dan latar belakang saya yang merupakan alumni Pendidikan Guru Agama Islam," kata Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar memastikan, meski kerap difitnah akan hal itu, dirinya tidak pernah berkecil hati dan tetap menyampaikan dengan cara yang sama yaitu melalui ayat dan kisah Rasul juga para sahabatnya. Sebab, menurut paman dari Gibran Rakabuming Raka itu, seorang negarawan sejati harus tegak berdiri dan berani untuk masa depan antar generasi.

"Negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," yakin dia.

Maka dari itu, Anwar mengeklaim tidak ambil pusing karena pencopotan jabatannya sebagai ketua MK. Dia meyakini, jabatan hanyalah amanah yang semata dititipkan oleh sang pemilik, yaitu Allah.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, insyaallah ada hikmah besar," ucap Anwar.