Sukses

4 Respons Menteri, Istana, hingga Jokowi Terkait Putusan MKMK Copot Anwar Usman Jadi Ketua MK

Sejumlah menteri, Istana, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK terhadap Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Sejumlah menteri, Istana, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hal tersebut. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud Md mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.

"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud Md dalam akun X yang dikutip, Selasa 7 November 2023.

Mahfud Md mengaku tak menyangka MKMK berani mengambil keputusan yang berani terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo itu menyebut putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK di luar ekspektasinya.

"Bagus, bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata dia.

Kemudian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak mengomentari putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Moeldoko mengatakan Istana tidak memiliki pandangan khusus soal putusan MKMK. Dia mengaku tak mau mencamputi proses hukum di MKMK.

"Saya pikir istana tidak punya pandangan khusus tentang itu, karena ini proses yudisial dalam sebuah institusi bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk dalam area itu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif.

"Itu wilayah yudikatif," kata Jokowi

Berikut sederet respons sejumlah menteri, Istana, hingga Presiden Jokowi terkait putusan MKMK jatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK terhadap Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Menko Polhukam Mahfud Md Nilai MKMK Sangat Berani

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi putusan tersebut. Dia mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.

"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud Md dalam akun X yang dikutip, Selasa 7 November 2023.

Kemudian, Mahfud Md mengaku tak menyangka MKMK berani mengambil keputusan yang berani terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo itu menyebut keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK di luar ekspektasinya.

"Bagus, bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Dia awalnya menduga MKMK hanya memberikan teguran keras atau melarang memimpin sidang selama enam bulan kepada Anwar Usman. Untuk itu, Mahfud mengapresiasi keberanian hakim MKMK yang berani mengambil keputusan tegas terhadap Anwar Usman.

"Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani," ujarnya.

Menurut dia, Anwar Usman bisa mengajukan banding apabila dijatuhi hukuman pemecetan dari Ketua MK dan hakim konstitusi. Sehingga, kata Mahfud, keputusan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sangat tepat.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie) itu. Salut lah," ucap Mahfud.

Dia meyakini tidak ada intervensi lagi kepada hakim MK terkait keputusan Pemilu 2024. Terlebih, masyarakat juga ikut mengawasi proses pelaksanaan Pemilu 2024.

"Harus tidak boleh mengintervensi. Masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya. Coba kalau enggak ada masyarakat sipil siapa yang terjadinya putusan MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua masyarakat sipil," pungkas Mahfud.

 

3 dari 5 halaman

2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Enggan Komentar Banyak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik hakim MK.

Menurut dia, keputusan MKMK sudah jelas dimana Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

"Kalau MKMK ya sudah jelas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Dia menyebut, MKMK telah memutuskan sanksi-sanksi untuk para hakim konstitusi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat. Airlangga mengatakan masyarakat kini tinggal memonitor bagaimana implementasi pelaksanaan putusan MKMK.

"Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi, siapa yang sanksi berat. Ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja," jelas dia.

 

4 dari 5 halaman

3. Istana Tolak Komentari Putusan MKMK

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Moeldoko mengatakan Istana tidak memiliki pandangan khusus soal putusan MKMK. Dia mengaku tak mau mencamputi proses hukum di MKMK.

"Saya pikir istana tidak punya pandangan khusus tentang itu, karena ini proses yudisial dalam sebuah institusi bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk dalam area itu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif, sedangkan Istana merupakan eksekutif. Moeldoko pun meminta agar pemerintah tak dikait-kaitkan dengan urusan yudikatif.

"Ini dua area yang berbeda. Satu area yudikatif, satu area eksekutif. Enggak bisa mau dipaksa-paksa anda bertanya saya tidak akan bisa memasuki area itu. Karena memang area yang berbeda," ucap dia.

"Jadi jangan mencoba untuk menghubung-hubungkan, menarik-narik area eksekutif ke area itu. Sekali lagi, ini area (yudikatif), saya tidak mau masuk ke situ karena sungguh berbeda situasinya," sambung Moeldoko.

 

5 dari 5 halaman

4. Jokowi Tegaskan Itu Kewenangan Yudikatif

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Presiden Jokowi mengatakan putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif.

"Itu wilayah yudikatif," kata Jokowi usai meninjau SMK 1 Purwakarta Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Dia enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Sebab, kata Jokowi, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

"Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," jelas Jokowi.