Sukses

Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Hakim menolak permohonan Irwan Hermawan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," hakim menambahkan.

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G. Jika uang itu tak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

"Jika dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan," kata hakim.

Hal memberatkan vonis yakni Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi, memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," kata hakim.

Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak.

2 dari 4 halaman

Irwan Hermawan Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan hal tersebut.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU. Membebaskan terdakwa Irwan dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," kata hakim.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Perbuatan Irwan bersama-sama dengan terdakwa lain mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8 triliun.

Sementara hal meringankan Irwan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI. Irwan juga bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

3 dari 4 halaman

Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Johnny terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.

4 dari 4 halaman

Dirut Bakti Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Anang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," Fahzal menambahkan.

Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 miliar sisanya Rp 1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim.

Hal memberatkan vonis Anang Achmad Latif dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan, dan kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat.

Sementara hal meringankan yakni Anang dianggap sopan di persidangan dan selaku kepala rumah tangga.

Â