Sukses

Mahfud MD: Pemimpin - Pejabat Tidak Laksanakan Hukum, Ia Berkhianat Terhadap Negara

Menurut Mahfud Md, penegakan hukum dan keadilan harus tetap diutamakan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa penerapan dan penegakan hukum harus menjadi landasan utama untuk menjaga negara. Menurutnya, penegakan hukum dan keadilan harus tetap diutamakan.

"Apa yang harus kita lakukan ke depan, tidak lain, kalau ingin tetap menjaga negara ini, kita harus bangun keadilan dan penegakan hukum," kata Mahfud di acara Dies Natalis ke-57 sekaligus Wisuda Universitas Pancasila, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Mahfud menegaskan, bahwa hukum adalah panglima tertinggi bagi suatu bangsa dan negara. Menurutnya, sebuah negara bisa hancur jika penegakan hukum tidak tegak.

"Di mana pun, negara hancur kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar, hukum dikondisikan, hukum dibuat alat tipu-tipu," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menambahkan, sejatinya penerapan hukum yang benar tidak perlu adanya pembelajaran. Sebab, hukum harus langsung terpatri di dalam hati nurani setiap masyarakat khususnya para pemimpin bangsa.

"Kadang ada orang bilang, saya bukan orang hukum, nggak ngerti soal itu. Padahal gampang soal hukum itu, yakni kesadaran hati nurani kita," kata dia.

Mahfud pun menyayangkan pejabat dan penyelenggara Pemerintah pembuat instrumen hukum, yang tidak patuh pada apa yang ditetapkan. Dia berkata, bila tidak melaksanakan aturan hukum dengan baik, maka pejabat tersebut tengah berkhianat.

"Ketika pemimpin negara dan pejabat-pejabatnya tidak bisa melaksanakan hukum dengan baik, ia berkhianat terhadap bangsa dan negara ini," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Mahfud Md soal Desakan Mundur Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MKMK itu, publik mengapresiasi. Bahkan, banyak yang menilai Anwar Usman harus mundur dari hakim MK.

Namun tidak bagi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia menegaskan tidak ada yang boleh memaksa Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim MK.

"Ndak ada orang yang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, secara hukum Anwar tidak harus mundur. Ia menyebut mundur itu harus diri sendiri dan tidak boleh dipaksa pihak lain.

"Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang oleh orang lain," kata Mahfud.

 

3 dari 3 halaman

Putusan MKMK Sudah Final

Calon wakil presiden (cawapres) itu menyebut putusan MKMK terkait pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK sudah final. Menurut Mahfud, Anwar juga berhak mempertahankan diri.

"Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan, tapi secara moral, itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri. Berhak untuk mencari dalil-dalil lain," kata Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Â