Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo mengatakan, ia menerima amanat tersebut karena hanya ada dua orang yang didorong oleh para hakim konstitusi untuk menjadi Ketua MK. Dua orang itu adalah Suhartoyo sendiri dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu. Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Maka dari itu, ia menyanggupi dengan semangat memperbaiki citra MK usai munculnya polemik akibat putusan syarat capres dan cawapres.
Advertisement
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik," ujar Suhartoyo.
"Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi, apakah MK juga dibiarkan mandeg sementara semua kemarin tahu ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK," sambungnya.
Suhartoyo Dinilai Mampu Menjadi Pimpinan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ia dan Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang dianggap dapat menjadi pimpinan karena pengalaman yang dimiliki.
Sebab, mereka sudah lima tahun lebih menjadi hakim konstitusi dan banyak hakim yang akan pensiun dalam waktu dekat.
"Prof Arief merasa mungkin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif ini. Pak Manahan sudah mau pensiun. Pak Wahid sudah mau pensiun dan yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak logo gitu ya," jelas Saldi.
Ia pun merinci bahwa Suhartoyo sudah menjadi hakim MK selama delapan tahun. Sedangkan, ia sudah enam tahun di MK.
"Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi tujuh orang lain itu memunculkan nama kami berdua," imbuh Saldi.
Advertisement
Suharyoto Terpilih Jadi Hakim MK
Diberitakan sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11). Penunjukkan ini dilakukan usai sembilan hakim konstitusi musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang telah berjalan sejak pukul 09.00 WIB.
Sedangkan, Saldi Isra masih menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Nantinya, Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
"Kami bersembilan tadi sepakat, memberikan kesempatan kepada dua hakim konstitusi yang disebut dalam rapat permusyawaratan hakim tadi, diminta berdiskusi berdua. Tujuh hakim konstitusi meninggalkan ruangan, tinggal saya dan Pak Suhartoyo," kata Saldi.
"Kira-kira bagaimana kita menghadapi nama-nama itu. Siapa yang mau jadi ketua dan siapa yang mau jadi wakil ketua. Sembari melakukan refleksi kami berdua tadi dengan dorongan semangat untuk perbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir," tambah Saldi.
Nantinya, Suhartoyo bakal mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru pada Senin (13/11) mendatang. Pengambilan sumpah ini akan dilakukan di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com