Sukses

Mahfud Md soal Suhartoyo Jadi Ketua MK: Dia Teman Saya, Mudah-mudahan Tidak Terkontaminasi

Hakim Konstitusi Suhartoyo diamanahkan menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo diamanahkan menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku bersyukur. Menurut dia, Mahkamah Konstitui (MK) sudah menjalankan amanah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan baik dengan memilih ketua baru dalam waktu 2x24 jam pasca putusan.

“Alhamdulillah berarti putusan MKMK sudah dilaksanakan sesuai dengan amarnya bahwa dalam waktu 2x24 jam,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Mahfud menambahkan, Suhartoyo adalah temannya. Diketahui, Mahfud dan Suhartoyo adalah teman sekampus saat mengemban studi strata satu di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Saya kenal Suhartoyo itu sebagai teman sekolah saya, satu kelas ketika kuliah program S1 Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Satu angkatan, satu kelas, satu kelompok belajar juga, sehingga saya berharap dia tetap baik seperti yang dulu,” tutur Mahfud.

2 dari 3 halaman

Kredibilitas Bisa Diharapkan

Mahfud yakin, kredibilitas Suhartoyo sebagai hakim penjaga konstitusi bisa diharapkan. Dia pun berharap, Suhartoyo tidak terpengaruh apapun yang membawa MK ke dalam kerusakan.

“Sampai saat ini sih rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan, mudah-mudahan tidak terkontaminasi, dan tidak membiarkan MK rusak. Harus diperbaiki dan memperbaiki,” Mahfud menandasi.

3 dari 3 halaman

Gantikan Anwar Usman

Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo secara musyawarah mufakat telah terpilih menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

“Kami sudah bersepakat bersembilan untuk menunjuk Yang Mulia Hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/11/2023)

Saldi menambahkan, usai kesembilan hakim konstitusi memilih nama Suhartoyo maka langkah selanjutnya adalah proses pelantikan yang bersangkutan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Insya Allah hari Senin (13/11) Ketua MK terpilih Pak Suhartoyo akan diambil sumpahnya di ruangan ini (Ruang Rapat Pleno Hakim). Artinya, hari Senin komposisi Hakim MK bisa berjalan seperti biasa, mohon doa bersama agar MK dapat memperbaiki diri,” jelas Saldi.