Sukses

Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," hakim menambahkan.

Hal yang memberatkan vonis yakni Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatannya turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Sementara hal meringankan yakni Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, dan turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Sedangkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Galumbang tak terbukti menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," kata hakim.

2 dari 4 halaman

Tuntutan Pidana

Sebelumnya, Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam tuntutanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Galumbang juga dianggap merugikan perekonomian negara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.

Sementara pertimbangan meringankan, yakni Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.

3 dari 4 halaman

Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menolak permohonan Iwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," hakim menambahkan.

4 dari 4 halaman

Dijatuhi Pidana Tambahan

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000. Jika uang itu tak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

"Jika dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan," kata hakim.

Hal memberatkan vonis yakni Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi, memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," kata hakim.

Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan hal tersebut.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU. Membebaskan terdakwa Irwan dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," kata hakim.