Sukses

Anwar Usman Dinilai Kehilangan Legitimasi Etis Sebagai Hakim MK

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman belum sepenuhnya mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut, apalagi memulihkan reformasi dari titik nolnya.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman dinilai belum sepenuhnya mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut, apalagi memulihkan reformasi dari titik nolnya.

Dikatakan Juru Bicara Maklumat Juanda sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, keberadaan Anwar Usman yang jelas-jelas telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, namun masih berstatus hakim akan terus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi.

"Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu/pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun," katanya dalam keterangan, Kamis (9/11/23).

Dilanjutkannya, dengan menimbang etika hakim sebagai pegangan yang kokoh, Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi.

"Pengunduran diri adalah manifestasi dari penghormatan atas amanat Reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa dan penyelenggaran negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pengunduran diri adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Uji Formil Putusan MK

Kemudian, dilanjutkannya, Maklumat Juanda mendesak Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan permohonan uji formil atas Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023.

Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. Persidangan atas peninjauan “Putusan 90” harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024.

Selanjutnya, Maklumat Juanda mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaran negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat dan berintegritas moral yang tinggi.

"Tak ada tempat bagi orang-orang tercela. Mahkamah harus memperbaiki banyak hal yang disinggung MKMK, termasuk konflik kepentingan, saling mempengaruhi antara hakim. Ke depan, Mahkamah memilih ketua Mahkamah dengan rekam jejak, kapasitas, dan integritas moral yang tinggi," paparnya.

3 dari 3 halaman

Mengenai Maklumat Juanda

Sebagai informasi, penandatangan Maklumat Juanda disampaikan di Jalan Juanda, Jakarta, pada Senin 16 Oktober 2023.

Usman Hamid merupakan salah satu tokoh yang menandatangani Maklumat Juanda. Maklumat itu mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut sebagai protes atas intervensi politik dari penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi. Maklumat ini ditandatangani 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri, mantan komisioner pemberantasankorupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan; tokoh pendidikan, hak asasi manusia, hak anak, gerakan perempuan, lingkungan hidup, kesehatan, produser, seniman, pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film.

Video Terkini