Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka Daud Yanuar (31) yang menipu korban berinisial THH hingga merugi Rp1,6 Miliar. Tersangka menjanjikan anak korban dapat lolos seleksi Akpol 2022.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di wilayah Jawa Tengah. Tersangka menipu korban dengan menjanjikan dapat meloloskan anak korban dengan memberikan uang pelicin sebesar Rp1,6 miliar.
Baca Juga
“Uang tersebut dibayarkan secara cash sebesar Rp350 juta dan Rp1.250.000.000, dibayar melalui transfer kepada tersangka,” ujar Simaremare kepada Liputan6.com, Jumat (10/11/2023).
Advertisement
Tersangka turut melakukan aksi nekatnya dengan membuat surat telegram palsu untuk menyakinkan korban. Hal itulah yang membuat korban memberikan uang baik tunai maupun transfer kepada tersangka.
“Korban curiga setelah dilakukan pengecekan terhadap seleksi Akpol, nama anak korban itu tidak ada, ternyata telegram itu palsu,” ucap Simaremare.
Simaremare menjelaskan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok karena merasa dibohongi tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, perbuatan korban sudah dilakukan sejak 2021.
“Sejak Juni 2021 korban dan tersangka sudah berkomunikasi bisa meloloskan anak korban seleksi Akpol,” jelas Simaremare.
Mengaku Kenal Petinggi Polri
Tersangka berusaha meyakini korban dengan menyebutkan memiliki kenalan petinggi Polri. Namun pada kenyataannya tersangka tidak memiliki kenalan dan hanya melakukan penipuan kepada korban.
“Iya, tersangka klaim punya kenalan pejabat Mabes dan meyakinkan bisa memasukkan ke Akpol,” terang Simaremare.
Akhirnya korban percaya dan memberikan uang baik cash maupun transfer kepada tersangka. Tersangka sempat berusaha mengembalikan uang milik korban berupa jaminan sertifikat tanah.
“Setelah dicek ternyata sertifikat yang diberikan kepada korban bukan milik tersangka,” tutur Simaremare.
Advertisement
Bayar Hutang
Hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku uang yang diberikan korban digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup. Selain itu, tersangka memanfaatkan uang korban untuk membayar hutang yang dimiliki tersangka.
“Uang yang ada pada tersangka digunakan untuk membayar hutang,” pungkas Simaremare.