Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengklaim telah menyita semua dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 yang turut menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Namun Ade Safri tak bisa menyebut dokumen apa saja yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo tersebut. Karena hal itu masih dalam materi penyidikan, sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Advertisement
"(Dokumen yang disita) materi penyidikan," katanya singkat.
Walau begitu, sempat disampaikan bahwa penyitaan dokumen dimintakan kepada pimpinan KPK setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk diserahkan, Senin 23 Oktober 2023.
Periksa Saksi dan Ahli
Oleh karena proses penyitaan dokumen telah selesai, kata Ade Safri, penyidik pun saat ini tengah fokus untuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna membuat terang kasus pidana tersebut.
"Beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli. (Seperti) Ahli multi media, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," katanya.
Hingga Kamis (9/11/2023) diketahui penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan juga 5 ahli dalam rentang waktu 1 bulan sejak kasus dugaan pemerasan tersebut naik ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2023.
Â
Uji Lab Ponsel Syahrul Yasin Limpo
Selain pemeriksaan ahli, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh bukti elektronik yang telah disita. Salah satunya handphone milik Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah dokumen elektronik yang disita beberapa waktu lalu.
"Uji laboratorium barang bukti elektronik yang disita penyidik," ucap Ade.
Segala rangkain itu dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang telah naik ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Sebagaimana pasal disangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement
KPK Undang Polisi RDP dan Rakor Bersama
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan dialami eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, KPK mengundang penyidik Polda Metro Jaya untuk Rapat Dengar Pendapat dan Rakor Bersama sebelum pelaksanaan supervisi.
Terkait hal ini, Ade meminta awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak KPK, termasuk tujuan dari rakor tersebut.
"Jadi rakor itu adalah tahapan awal sebelum pelaksanaan supervisi. Nanti dari pihak KPK bisa ditanyakan langsung nanti terkait dengan kegiatan rapat koordinasi maupun dengar pendapat yang dimaksud," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2023).
Ade mengatakan, Rapat Dengar Pendapat sedianya dijadwalkan pada Jumat, 10 November 2023. Namun, penyidik meminta diagendakan ulang. Karena, penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang dilakukan pada hari ini.
"Sehingga kami minta untuk penjadwalan ulang. (Rapat koordinasi) tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan perkara aquo yang kita ajukan kepada KPK," ujar dia.