Sukses

4 Fakta Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Modus Janjikan Lolos Seleksi Akpol

Untuk bisa lolos seleksi Akpol telah dilakukan sejak Juni 2021 lalu. Kepada tersangka, korban bahkan telah membayar secara cash sebesar Rp350 juta dan Rp1.250.000.000.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penipuan dengan modus dapat meloloskan seseorang masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) berhasil diciduk jajaran Polres Metro Depok. Atas perbuatannya, tersangka Daud Yanuar (31) membuat korbannya merugi hingga Rp 6,1 miliar. 

"Uang tersebut dibayarkan secara cash sebesar Rp350 juta dan Rp1.250.000.000, dibayar melalui transfer kepada tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare kepada Liputan6.com, Jumat, 10 November 2023. 

Merasa dibohongi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Saat ini tersangka Daud telah diamankan. Dari keterangannya, janji kepada korban untuk bisa lolos seleksi Akpol telah dilakukan sejak Juni 2021 lalu. 

"Sejak Juni 2021 korban dan tersangka sudah berkomunikasi bisa meloloskan anak korban seleksi Akpol," ungkap Simaremare.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan. Dan untuk menguatkan jeratan pasal tersebut, Polres Metro Depok akan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti.

Menyikapi adanya modus penipuan agar lolos seleksi Akpol tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan para oknum yang menjanjikan kelulusan. 

Hadi juga menegaskan bahwa seleksi Akpol dapat diikuti secara gratis alias tanpa dipungut biaya.

Berikut sederet fakta Polres Metro Depok tangkap tersangka modus penipuan untuk loloskan seleksi Akpol dihimpun dari Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Tersangka Penipuan Ditangkap di Jawa Tengah

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di wilayah Jawa Tengah. Tersangka menipu korban dengan menjanjikan dapat meloloskan anak korban dengan memberikan uang pelicin sebesar Rp1,6 miliar.

Tersangka turut melakukan aksi nekatnya dengan membuat surat telegram palsu untuk menyakinkan korban. Hal itulah yang membuat korban memberikan uang baik tunai maupun transfer kepada tersangka.

“Korban curiga setelah dilakukan pengecekan terhadap seleksi Akpol, nama anak korban itu tidak ada, ternyata telegram itu palsu," ucap Simaremare.

 

3 dari 5 halaman

2. Janjikan Kemudahan Lolos Akpol Tahun 2022

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penangkapan tersangka Daud Yanuar setelah pihaknya mendapatkan laporan kasus dugaan penipuan atau penggelapan.  

Hadi menjelaskan, tersangka menjanjikan akan membantu anak korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022. Tersangka meminta uang kepada korban dengan garansi uang kembali apabila tidak lolos seleksi Akpol.

“Iya meminta sejumlah uang dan apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan sepenuhnya,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, anak korban ternyata tidak lolos seleksi Akpol, sehingga korban menagih janji tersangka. Namun pada kenyataannya tersangka tidak mengembalikan uang milik korban sesuai perjanjian yang telah disepakati.

“Akhirnya korban melapor ke Polres Metro Depok,” ucap Hadi.

 

4 dari 5 halaman

3. Mengaku Kenal Petinggi Polri

Saat beraksi, tersangka berusaha meyakini korban dengan menyebutkan memiliki kenalan petinggi Polri. Namun pada kenyataannya tersangka tidak memiliki kenalan dan hanya melakukan penipuan kepada korban.

“Iya, tersangka klaim punya kenalan pejabat Mabes dan meyakinkan bisa memasukkan ke Akpol,” terang Simaremare.

Akhirnya korban percaya dan memberikan uang baik cash maupun transfer kepada tersangka. Tersangka sempat berusaha mengembalikan uang milik korban berupa jaminan sertifikat tanah.

"Setelah dicek ternyata sertifikat yang diberikan kepada korban bukan milik tersangka," tutur Simaremare. 

5 dari 5 halaman

4. Tersangka Penipuan Langsung Ditahan

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Polres Metro Depok langsung melakukan penahanan. Tersangka dimintai keterangan terkait aksi penipuan dengan modus iming-iming lulus seleksi Akpol tersebut.

“Kami masih meminta keterangan tersangka, kelanjutannya akan kami informasikan kembali,” ungkap Hadi.

Atas perbuatannya, Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan. Untuk menguatkan jeratan pasal tersebut kepada tersangka, Polres Metro Depok mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti.

“Iya kami sudah mendapati sejumlah alat bukti untuk menjerat tersangka,” tutur Hadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini