Liputan6.com, Jakarta - Hakim konstitusi Suhartoyo akan dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (13/11/2023). Suhartoyo terpilih menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.
"MK akan menggelar sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah ketua masa jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam pesan tertulisnya, Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan, pemilihan Ketua MK yang baru dilakukan atas dasar menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023 pada tanggal 7 November 2023. Disebutkan, usai penjatuhan sanksi pemecatan terhadap jabatan ketua Anwar Usman maka para hakim MK wajib memilih penggantinya dalam waktu 2x24 jam.
Advertisement
Suhartoyo mengaku bertekad untuk membuat publik kembali percaya kepada MK. Dia mengamini, prahara yang terjadi di MK akibat putusan uji materil batas usia minimum calon presiden-calon wakil presiden memantik problematika.
Dia menegaskan, ke depan tidak akan alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
"Semangat kami berdua itu tetep sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk dengan para hakim yang lain," jelas Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2023.
"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan," imbuh dia.
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno penentuan ketua baru MK. Hal ini dilakukan, sebab ketua sebelumnya yakni Anwar Usman sudah dicopot dari jabatan akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.
"Kami sudah bersepakat bersembilan untuk menunjuk Yang Mulia Hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Pleno yang berjalan pukul 09.00 WIB tersebut berjalan tertutup. Namun berdasarkan informasi dari Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto, sembilan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman hadir dalam rapat tersebut.
"Hadir lengkap (sembilan hakim, termasuk Anwar Usman)," kata Budi dalam pesan singkat diterima, Kamis (9/11/2023).
Sebagai informasi, rapat pleno penentuan ketua MK diawali dengan teknis musyawarah mufakat. Nantinya, lanjut Budi, bila tidak mencapai kesepakatan maka akan dilakukan pemungutan suara dan digele secara terbuka.
"Kalau enggak mencapai mufakat, ya nanti langsung pemilihan terbuka, di ruang sidang pleno," jelas Budi.
Â
Advertisement
Suhartoyo Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo mengatakan, ia menerima amanat tersebut karena hanya ada dua orang yang didorong oleh para hakim konstitusi untuk menjadi Ketua MK. Dua orang itu adalah Suhartoyo sendiri dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu. Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Maka dari itu, ia menyanggupi dengan semangat memperbaiki citra MK usai munculnya polemik akibat putusan syarat capres dan cawapres.
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik," ujar Suhartoyo.
"Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi, apakah MK juga dibiarkan mandeg sementara semua kemarin tahu ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK," sambungnya.
Suhartoyo Dinilai Mampu Menjadi Pimpinan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ia dan Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang dianggap dapat menjadi pimpinan karena pengalaman yang dimiliki.
Sebab, mereka sudah lima tahun lebih menjadi hakim konstitusi dan banyak hakim yang akan pensiun dalam waktu dekat.
"Prof Arief merasa mungkin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif ini. Pak Manahan sudah mau pensiun. Pak Wahid sudah mau pensiun dan yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak logo gitu ya," jelas Saldi.
Ia pun merinci bahwa Suhartoyo sudah menjadi hakim MK selama delapan tahun. Sedangkan, ia sudah enam tahun di MK.
"Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi tujuh orang lain itu memunculkan nama kami berdua," imbuh Saldi.
Advertisement