Sukses

Terjerat Utang Pinjol Rp 100 Juta, Ibu Kandung di Depok Tega Jual Anaknya ke WNA

Korban yang merupakan seorang perempuan masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.

 

 

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok berusaha mengungkap kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka ibu kandung berinisial RAD (42) dan tersangka T Warga Negara Asing (WNA) keturunan Mesir. Sebanyak tiga kali, RAD ‘menjual’ anaknya untuk membayar hutang pinjol kepada T sehingga mendapat kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan korban, ibu kandungnya yakni RAD, tersangka T yang merupakan WNA. Setelah diusut, tersangka RAD yang merupakan ibu kandung korban, terlilit hutang pinjol yang mencapai sekitar Rp100 juta.

“Sudah tiga kali RAD transaksi dengan T, totalnya mencapai Rp6 juta hingga korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Hadi, Senin (13/11/2023).

Awalnya RAD berkenalan dengan T pada 2021, hingga hubungan tersebut berlanjut pada transaksi RAD menawarkan anaknya kepada T. Akhirnya, terjadi kekerasan seksual yang dialami korban di tiga wilayah.

“Dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di apartemen kawasan Harjamukti Depok,” jelas Hadi.

Kepada polisi, RAD terpaksa melakukan perbuatan tersebut untuk menutupi hutang pinjol yang mencapai Rp100 juta. Dikarenakan sudah tidak sanggup untuk membayar hutang pinjol, akhirnya RAD mengambil jalan pintas dengan ‘menjual’ anaknya kepada T.

“Diduga sudah tidak kuat harus menuruti kemauan ibu kandungnya, akhirnya korban melapor kepada kami ditemani keluarganya yang lain,” ucap Hadi.

 

2 dari 3 halaman

Korban Berusia 15 Tahun

Korban yang merupakan seorang perempuan masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Namun dikarenakan perbuatan ibu kandungnya, korban mengalami kekerasan seksual dan menjadi korban eksploitasi anak.

“Kami masih meminta keterangan korban, tersangka ibu kandungnya dan T,” terang Hadi.

Atas perbuatan tersebut, RAD terancam Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang akan dihadapi RAD 10 tahun penjara.

“RAD juga terancam Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan berinisial D yang menjual anaknya hingga menjadi korban kekerasan seksual. Korban dijual ibu kandungnya dengan harga jutaan rupiah kepada Warga Negara Asing (WNA).

 

3 dari 3 halaman

Ditangkap Usai Ada Laporan

Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Siti Nurhayati mengatakan, penangkapan D setelah mendapatkan laporan adanya penjualan anak. Atas laporan tersebut, PPA Polres Metro Depok mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan.

“Iya, ibu kandung menjual anaknya ke orang Arab,” ujar Nurhayati kepada Liputan6.com, Jumat (10/11/2023).

Nurhayati tidak menjelaskan secara terperinci motif sang ibu jual anak. Namun anak yang masih berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual dan kini sudah mendapatkan penanganan Polres Metro Depok.

“Secara nggak langsung (dijual), tapi totalnya Rp6 juta,” jelas dia.

Tindakan D menjual sang anak kepada WNA terungkap usai korban bercerita kepada keluarganya. Mendengar penuturan korban, pamannya membawa korban ke Polres Metro Depok untuk membuat laporan atas perlakuan ibu kandungnya.

“Jadi korbannya lapor diantar sama kakak ibu nya,” ucap Nurhayati.