Sukses

4 Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri telah memastikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, Selasa (14/11/2023).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak bisa memenuhi pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, 13 November 2023. Tidak hadirnya Firli lantaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut dilaporkan memiliki agenda lain.

Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri telah memastikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, Selasa (14/11/2023).

"Sesuai surat resmi dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali.

Sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berujung pemerasan akan dilakukan Senin, 13 November.

"Ya. Rencananya jadwal klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri), Senin (13/11) jam 10.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam keteranganya, Senin.

Firli bahkan diketahui sudah memberi tahu ke seluruh pimpinan KPK terkait pertemuan dengan SYL. Namun, Firli ternyata sudah ada agenda lain hingga pemanggilan tersebut ditunda.

Lantas, jam berapa Ketua KPK Firli Bahuri harus memenuhi panggilan pemeriksaan? Untuk diketahui, hari ini Selasa (14/11/2023), Firli juga dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dischedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tangga 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin.

Berikut sederet fakta baru kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang dihimpun dari Liputan6.com: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini Selasa 14 November

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi atas kasus pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Ade Safri memastikan pemeriksaan pemeriksaan Firli Bahuri hari ini telah diketahui pihak KPK dengan surat yang telah diterima sejak Jumat (10/11/2023).

"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," ujar Ade Safri.

Pemeriksaan hari ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda pada Selasa (7/11/2023) lantaran Firli berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

3 dari 5 halaman

2. Firli Bahuri Akan Diperiksa Terkait Kasus yang Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menggali keterangan terkait kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Intinya proses sidik terus berproses. Dipastikan sidik akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan pada Selasa 14 November 2023 di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Firli juga menyatakan kesediaanya hadir memenuhi pemeriksaan Dewan Pengawas KPK di hari dan tanggal yang sama.

Awal mula kasus ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Setelah itu, serangkaian penyelidikan pun dilakukan sampai akhirnya Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan menaikan kasus ke tahap penyidikan setelah ditemukannya bukti cukup, Jumat (6/10/2023).

Secara maraton, beberapa saksi pun telah diperiksa yakni, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Lalu, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.

 

4 dari 5 halaman

3. Sebelumnya Firli Bahuri Dijadwalkan Hadir Penuhi Panggilan Senin, 13 November Kemarin

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pihaknya akan memeriksa Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pada Senin, 13 November 2023. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang berujung pemerasan.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono menyebut Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sudah memberitahu seluruh pimpinan KPK lainnya terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Harjono menyebut, Firli memberitahukan kepada pimpinan lain soal pertemuan dengan SYL saat kejadian itu sudah ramai di pemberitaan.

"Oh cerita dia, setelah ramai-ramai itu, cerita (ke pimpinan lain)," ujar Harjono dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Namun Harjono menyebut Firli Bahuri tak menjelaskan detail soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Sehingga para pimpinan KPK lainnya tak mengetahui pembahasan keduanya dalam pertemuan tersebut.

Diketahui Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK sudah memeriksa beberapa pihak termasuk pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Teranyar pada Senin, 30 Oktober 2023 Dewas KPK memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Usai diperiksa Dewas KPK, Alex membeberkan kronologi awal penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung penetapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Dalam kasus korupsi di Kementan ini terungkap juga adanya kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kepada SYL. Pemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.

Foto pertemuan Firli dan SYL itu kemudian tersebar. Saat diperiksa Polisi, Firli kemudian memberitahukan jajaran Polda Metro Jaya soal pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022.

5 dari 5 halaman

4. Pemeriksaan diagendakan di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan diagendakan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 November 2023 pada pukul 10.00 WIB, terkait dengan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

"Di-schedul-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," ujar dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri sedianya diperiksa dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023. Namun, Firli tak hadir karena lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini