Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024. Polda menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dengan terlapor adalah Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.
"Akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/11/2023)
Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor," ujar dia.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.
Â
Pelapor Menyayangkan Sikap Aiman
Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024, Aiman seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.
"Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi Pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari Instagram pribadinya yang di-upload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023
"(Video diambil) dari Instagram pribadinya," ujar dia.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Â
Â
Advertisement
Tanggapan Aiman soal Pelaporannya
Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, Aiman mengatakan, siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar dia
Dalam kesempatan itu, Aiman menegaskan, yang disampaikan itu adalah fakta.
"Bukan lah (bukan hoaks), masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," ujar dia.
Adapun, ucapan yang dipersoalkan bisa dilihat di akun media sosial instagram pribadinya. Seperti dilihat Aiman mengaku mendapat informasi terkait adanya permintaan dari komandan kepolisian yang mengarahkan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," ujar Aiman.