Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa (14/11/2023) malam.
Sejumlah aparat keamanan dikerahkan untuk mengawal kegiatan tersebut.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total aparat keamanan yang dilibatkan berjumlah 1.318 personel.
Advertisement
"Total ada ada 1.318 personel yang kita kerahkan untuk pengamanan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Trunoyudo merincikan dari 1.318 personel terdiri dari 388 personel Satgasda, 30 personel Satgasres, serta 900 personel BKO yang berasal dari Kodam Jaya, Korbrimob, dan Korsabhara.
Trunoyudo menyebut, skenario pengalihan arus lalu lintas juga telah disiapkan di area sekitar KPU. Namun, pembelakuannya tergantung situasi di lapangan.
"Rekayasa lalu lintas kita laksanakan secara situasional," kata dia.
Sebelumnya, pengundian dilakukan setelah KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024.
"Kegiatan untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 14 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Acara pengundian nomor urut capres-cawapres akan dimulai pada pukul 18.30 WIB dengan diawali makan bersama yang akan dihadiri langsung pasangan capres-cawapres dan juga para ketua umum partai politik.
"Kami memberikan undangan bagi masing-masing calon. Nanti (tamu) akan kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir kantor KPU. Kuotanya adalah untuk masing-masing pasangan calon 150 orang," ucap Hasyim.
Setelah makan malam, kata Hasyim, acara akan dialnjutkan dengan pleno terbuka pengundian nomor urut capres dan cawapres.
Tiga Pasang Capres-Cawapres Sudah Memenuhi Syarat
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.
Tiga pasangan yang ditetapkan yaitu, pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Kemudian, Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selanjutnya, pasangan Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.
"Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023," kata Idham.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Advertisement
KPU Beri 74 Personel Pengawal untuk Setiap Capres dan Cawapres
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya memberikan 74 personel pengawalan kepada setiap capres dan cawapres.
"Pamwal berjumlah 74 personel, 2 tim," ujar Afif di KPU.
Afif menyebut, penempatan personel pengawalan telah resmi dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran.
"Bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," kata Afif.
Menurut Afif, pemberian satuan personel pengamanan itu telah tertuang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Prediden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.