Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penetapan politikus Nasdem itu sebagai tersangka. Putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono.
Baca Juga
"Menyatakan menolak praperadilan oleh pemohon," ucap hakim Alimin dalam amar putusannya, Selasa (14/11/2023).
Advertisement
Menurut dia, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh KPK telah sesusai dengan undang-undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, sah, dan tetap berlaku hingga sekarang.
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
Dirinya yang tidak terima atas status tersangkanya menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah. Pada pokonya pihak SYL meminta majelis hakim yang menangani mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
Dia memohon, hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Juga menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang perdana praperadilan Syahrul Yasin Limpo ini digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.
Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
Sumber Anggaran untuk Syahrul Yasin Limpo
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka