Sukses

PDIP Medan Putuskan Bobby Nasution Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota

PDIP Kota Medan mengeluarkan surat keputusan terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pada keputusan tersebut, Bobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.

Liputan6.com, Jakarta PDIP Kota Medan mengeluarkan surat keputusan terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pada keputusan tersebut, Bobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.

Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 perihal pemberitahuan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus.

"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," demikian bunyi surat keputusan yang diterima.

Berdasarkan hal-hal tersebut, DPC PDIP Kota Medan menyatakan Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota partai.

"Dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain sehingga Sdr Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tulis keputusan tersebut.

Berikut isi lengkap surat keputusan DPC PDIP Medan: 

Yth: Sdr. M. BOBBY AFIF NASUTION

di Medan

Merdeka !!!

Mencermati dinamika politik nasional yang telah memasuki tahap dukungan pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu Tahun 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ingatkan soal Kode Etik dan Disiplin Anggota

1. Sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, tersebut pada pasal 229 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tersebut pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.

4. Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019 pasal 18 dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019 pasal 8.

5. Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020, tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

 

3 dari 4 halaman

Soal Arah Dukungan

6. Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 1812/IN/DPP/VII/2020, tertanggal 07 Agustus 2020 perihal Rekomendasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Pilkada Tahun 2020.

7. Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 5640/IN/DPP/X/2023, tertanggal 19 Oktober, perihal Instruksi dan Penugasan untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan sekaligus menjadi Juru Kampanye Nasional dan Juru Bicara pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di wilayahnya masing-masing.

8. Dokumentasi media terkait Deklarasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

9. Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023, tertanggal 04 November 2023, perihal Undangan Klarifikasi Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya mendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

 

4 dari 4 halaman

Bobby Tak Serahkan KTA hingga Akhir Batas Waktu yang Ditentukan

Hasil klarifikasi Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan Kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023 bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasutionbelum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain sehingga Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan.

Hormat kami,

DEWAN PIMPINAN CABANGPARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( DPC PDI PERJUANGAN ) - KOTA MEDANMasa Bakti 2019-2024

Ketua, (H A S Y I M, SE)

Sekretaris,( ROBY BARUS, SE, MAP )

Tembusan :

1. DPP PDI Perjuangan di Jakarta

2. DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.

3. File

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini