Sukses

Ketahuan Ngemis di Kemayoran, 2 WN Asal Pakistan Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan, masing-masing kasus pendeportasian tersebut terjadi dalam waktu berdekatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh Warga Negara (WN) India dan dua lainnya WN Pakistan, dideportasi Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Total, 9 warga negara asing itu, dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan, masing-masing kasus pendeportasian tersebut terjadi dalam waktu berdekatan. Seperti, pendeportasian terhadap ketujuh WN India dilakukan akibat adanya pemberian keterangan tidak benar dalam Surat permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan.

“Dalam hal ini terkait alamat Orang Asing serta Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f,”ungkap Wahyu, Selasa (14/11/2023).

Bahkan dalam kesehariannya, petugas mencurigai, ketujuh WN India itu telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia. Dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan Izin Tinggal milik mereka.

“Jadi, selain petugas kami mendeportasi ketujuhnya melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin, 13 November 2023, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal),”kata Wahyu.

 

2 dari 2 halaman

2 WN Pakistan

Sementara, selain WN India, dua orang WN Pakistan berinisial NMA dan HAS, juga mendapat sanksi yang sama. Kasusnya, kedua WN Pakistan tersebut dilaporkan melakukan aksi minta-minta atau mengemis di perempatan jalan di Kawasan Kemayoran.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta – minta (mengemis) di kawasan Kemayoran. Benar saja, petugas Inteldakim yang langsung mencari keberadaan kedua WNA tersebut mendapati keduanya tengah melakukan aksi minta-minta,”kata Wahyu.

Keduanya pun terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f, yaitu orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan, sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ujarnya.