Sukses

2 Terdakwa Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Sidang Perdana Kamis 16 November 2023

Ketut mengatakan sebelum jadwal persidangan, dua terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu sudah melalui beberapa tahapan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera menjalani persidangan perdana pada 16 November 2023.

“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama,” kata Ketut di Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki dan Windi digelar pada Kamis (16/11), sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal7 November 2023 untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windo Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.

Ketut mengatakan sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan sebagai berikut, tahap II atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.

"Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November," ujar Ketut yang dikutip dari Antara.

Ketut mengatakan selama proses persidangan kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda, yakni Yusrizki di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan terdakwa Windi di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang tersangka. Selain Yusrizki dan Windi, sebanyak enam terdakwa sudah disidang terlebih dahulu.

Keenam terdakwa sudah menjalani putusan di pengadilan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka

2 dari 3 halaman

Achsanul Qosasi Resmi Ditahan

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi penahanan Achsanul Qosasi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G. Hal itu dibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.

“Ini harus kita apresiasi bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan menahan Achsanul Qosasi, ini bukti Kejaksaan Agung terus berproses mengungkap kasus ini jalan terus,” kata Boyamin, Jumat (3/11/23).

Boyamin mengatakan, Kejaksaan Agung harus terus berkomitmen membongkar pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Berdasarkan data yang dimilikinya terdapat dua aliran uang miliaran harus berhasil diungkap.

“Ini harus kita kawal terus,” tutur Boyamin.

3 dari 3 halaman

Resmi Tersangka

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar dia.