Sukses

Sita Aset Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS

Kejagung telah menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dia diduga menerima suap senilai Rp40 miliar terkait proyek tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan rumah tersangka Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penggeledahan rumah Achsanul Qosasi dilakukan terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun begitu, penyidik Kejagung belum menemukan uang Rp40 miliar yang diduga diterima Achsanul Qosasi dalam perkara tersebut.

“Yang Rp40 miliar enggak ada (di rumahnya),” tutur Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus  Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2023).

Menurut Prabowo, pihaknya masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain. Termasuk kemungkinan keterlibatan anggota BPK lainnya.

“Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji,” jelas Prabowo.

Penggeledahan dan penyitaan aset tersangka Achsanul Qosasi dilakukan pada Jumat, 3 November 2023 di kediaman pribadi Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aset yang Disita

Adapun rincian aset yang disita adalah sebagai berikut:

  1. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
  2. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian;
  3. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
  4. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
  5. Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
  6. Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
  7. Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30 ribu, uang pertanggungan USD 1.875; dan
  8. Penyitaan terhadap uang.

 

 

2 dari 4 halaman

Rincian Uang yang Disita

Adapun rincian uang yang disita dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi adalah sebagai berikut:

  1. Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar;
  2. Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar;
  3. Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar;
  4. Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar;
  5. Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar;
  6. Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar;
  7. Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar;
  8. Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar;
  9. Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar;
  10. Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar;
  11. Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar;
  12. Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar;
  13. Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar;
  14. Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar;
  15. Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar;
  16. Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar;
  17. Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar;
  18. Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar;
  19. Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar; dan 
  20. Uang Pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000

 

 

3 dari 4 halaman

Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar dia.

Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

4 dari 4 halaman

Belasan Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

Kejagung sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Di mana atas korupsi ini diperkirakan negara alami kerugian mencapai Rp 8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.

Video Terkini