Sukses

Kejagung Periksa Dirut Master Steel Terkait Korupsi Tol MBZ Japek II

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu orang sebagai tersangka merintangi penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Master Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa, 14 November 2023. Ada dua saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Diperiksa untuk tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Ketut menyebut, kedua saksi yang diperiksa adalah W selaku Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017, dan IB selaku Direktur Utama PT Master Steel.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sofiah Balfas Jadi Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran dari Sofiah Balfas di kasus korupsi tersebut.

“Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Menurut Kuntadi, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Terhadapnya pun langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 19 September 2023.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan (tersangka) kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas dia.

 

2 dari 4 halaman

3 Tersangka Korupsi Tol MBZ

 

Sebelum Sofiah Balfas, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, lanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.

“Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” jelas dia.

 

3 dari 4 halaman

Tersangka Langsung Ditahan

Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” Kuntadi menandaskan.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Merintangi Penyidikan

Adapun tersangka adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” Ketut menandaskan.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.