Sukses

Ada TR Kapolri soal Penundaan Proses Hukum di Pemilu 2024, Bagaimana Laporan Aiman Witjaksono?

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dipolisikan buntut ucapannya yang menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dipolisikan buntut ucapannya yang menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memastikan tetap mengusut laporan terhadap Aiman Witjaksono tersebut. Penyelidikan tetap berjalan guna mencari peristiwa pidananya.

"Saat ini penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi, apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Pada sisi lain, Ade menerangkan, ST Kapolri bukan dibatalkan, tetap berlaku namun ada perubahan dalam ST yang baru. Adapun, dijelaskan pada ST perubahan ada beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum.

"Di dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yg terorganisir, perdagangan orang)," tandas dia.

2 dari 5 halaman

Tindak Lanjuti Laporan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024. Polda menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dengan terlapor adalah Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.

"Akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/11/2023)

 Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor," ujar dia.

3 dari 5 halaman

Pernyataan Aiman Diduga Tak Berbasis Data

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.

Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024, Aiman seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.

"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.

"Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi Pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.

4 dari 5 halaman

Bakal Panggil Aiman

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana bakal memanggil Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal laporan dugaan penyebaran hoaks terkait tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

“Ya nanti ya (bakal dipanggil). Jadi ada tahapan-tahapan ini ya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11).

 Meski begitu, Ade Safri mengatakan untuk pemanggilan terhadap Aiman bakal dilakukan setelah tahapan penyelidikan telah dilakukan. Mulai dari pengambilan barbuk elektronik sampai permintaan klarifikasi terhadap pelapor.

“Dan langkah selanjutnya penyelidik juga akan mengundang klarifikasi terhadap beberapa saksi terkait dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata dia.

Termasuk melakukan koordinasi dengan para ahli, diantaranya ahli ite, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum. Hal itu bakal dilakukan sebagai tindaklanjut dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sebagaimana, laporan yang disematkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Nanti-nanti. Tadi Rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW,” sebutnya.

 

5 dari 5 halaman

Tanggapan Aiman

Total, ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dikonfirmasi secara terpisah, Aiman Witjaksono menanggapi perihal pernyataannya soal aparat tidak netral yang berujung dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan. Bukanlah (hoax), masa saya sampaikan hoax, saya kan wartawan," kata Aiman.

Meski begitu, Aiman mengaku tak ambil pusing soal laporan tersebut. Dia menyebut akan kooperatif jika nantinya laporan tersebut diproses dan dirinya dipanggil untuk pemeriksaan.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ungkapnya.