Sukses

Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Pengacara: Itu Tidak Benar

Menurut Petrus Bala Pattyona, salah satu tim penasihat hukum Lukas Enembe, kabar kliennya meninggal tak benar.

Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe buka suara soal kabar kliennya meninggal dunia. Menurut Petrus Bala Pattyona, salah satu tim penasihat hukum Lukas Enembe, kabar kliennya meninggal tak benar.

"Sore ini beredar informasi di berbagai media yang menyatakan klien kami Lukas Enembe berpulang," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

"Sebagai penasihat hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," Petrus menambahkan.

Petrus menyebut pada Selasa, 14 November 2023 Lukas Enembe melakukan cuci darah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata Petrus.

Petrus menyebut, kliennya dalam kondisi baik-baik saja, meski harus sering melakukan cuci darah. Dia berharap kondisi kliennya semakin membaik ke depannya.

"Kondisi beliau hari ini (15 November 2023) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani Beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan. Untuk tindakan cuci darah dilakukan dengan durasi selama 3 sampai 4 jam, beliau tetap mengikuti saran-saran dokter RSPAD," kata Petrus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lukas Divonis 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi makan akan dipidana selama 2 tahun.

"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.

3 dari 3 halaman

Hak Pilih Dicabut

Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.

Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, Lukas dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Rianto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.