Sukses

Kejagung Optimalkan IT, Ikut Pantau Hoaks dan Kampanye Hitam di Pilpres 2024

Kejagung turut mengambil andil dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk Pilpres. Salah satunya dengan Mengoptimalkan teknologi informasi untuk menganalisa ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan Pemilu, termasuk mengantisipasi kampanye hitam, hoaks, hingga serangan siber.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut andil dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan menggerakkan bidang teknis antara lain Intelijen, Pidana Umum, hingga Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, untuk Bidang Intelijen misalnya, salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah membentuk 534 posko Pemilu di seluruh satuan kerja di Indonesia.

Termasuk memantau regulasi informasi yang sarat berita bohong alias hoaks dan kampanye hitam atau black campaign.

“Melaksanakan FGD di bidang politik dengan peserta seluruh personel intelijen kejaksaan di seluruh Indonesia. Mengoptimalkan Teknologi Informasi (TI) untuk menganalisa ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan Pemilu, percepatan penyampaian informasi dan pemantauan atau antisipasi black campaign, hoaks, atau serangan siber,” tutur Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, Bidang Intelijen, Pidana Umum, hingga Perdata dan Tata Usaha Negara, juga melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka penanganan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis atau PPS terhadap pengadaan logistik Pemilu, menerbitkan regulasi pedoman Surat Edaran intruksi kebijakan lain dalam menjelaskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024,” jelas dia.

Burhanuddin menegaskan, kejaksaan akan terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Komitmen tersebut pun terbukti di dalam setiap momen kontestasi politik di Indonesia di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami terus menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan, kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak pada pasangan calon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata ST Burhanuddin menandaskan.

2 dari 4 halaman

Kejagung Gelontorkan Dana Rp65,6 M untuk Sukseskan Pemilu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 65,6 miliar untuk mensukseskan Pemilu 2024. Jumlah tersebut dipergunakan untuk pembuatan Pos Pemilu dan Pendidikan Kilat Terpadu.

“Adapun dukungan anggaran pada kejaksaan yang terkait pemilihan umum pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp 65.602.198.000, terdiri dari pembuatan Pos Pemilu sebesar Rp 64.152.572.000 dan kegiatan Diklat Terpadu Pidana Umum sebesar Rp1.449.626.000,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurut Burhanuddin, anggaran pembuatan Pos Pemilu itu dibagi untuk 534 satuan kerja kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan cabang Kejaksaan Negeri.

“Adapun jumlah rata-rata yang diterima persatuan kerja yaitu sebanyak Rp 119.200.000, yang dipergunakan untuk membangun pengadaan sarana dan prasana Pos Pemilu,” jelas dia.

Adapun anggaran kejaksaan terkait Pilpres dan Pilkada 2024, dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Dalam program penegakan dan pelayanan hukum Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah, dialokasikan sebesar Rp 14.291.400.000 untuk satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” Burhanuddin menandaskan.

3 dari 4 halaman

Kejagung Antisipasi Celah Hukum Pelaku Tindak Pidana Pemilu

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung turut mengawal kelancaran Pemilu 2024, lewat antisipasi adanya celah hukum para pelaku tindak pidana Pemilu. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Masih kerap terjadi khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana Pemilu karena dianggap lewat waktu atau kadaluwarsa," tutur Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, pola koordinasi check and balance antara Kejagung, Polri, dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pada Pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat.

"Guna menjaga prinsip totalitas dalam penanganannya," jelas dia. 

 

4 dari 4 halaman

Cegah Dimanfaatkan Sebagai Alat Politik Praktis

Sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, lanjutnya, Kejagung telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kemudian tentang bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap tahap pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, dan Memorandum Jaksa Agung nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.  

"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami mengintruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan meneruskan penyelenggaraan Pemilu Sentak 2024," ungkapnya.

"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sebagai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," lanjut Burhanuddin.