Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmen netralitas di lingkungan kejaksaan dalam Pilpres 2024. Dia menegaskan jangan sampai ada jajaran yang berpihak kepada salah satu capres-cawapres.
Baca Juga
“Kami terus menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan, kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak pada pasangan calon atau kelompok tertentu,” tutur Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Advertisement
Burhanuddin menegaskan, kejaksaan akan terus menjunjung tinggi netralitas dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu, baik itu Pilpres, Pilkada, hingga Pileg. Komitmen tersebut telah terbukti di setiap tahunnya.
Dia pun menyatakan telah menerbitkan sejumlah surat edaran hingga memorandum terkait instruksi netralitas ASN kejaksaan hingga penanganan tindak pidana Pemilu, termasuk pengusutan kasus yang menjerat para paslon di Pemilu 2024.
“Hal ini untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru kejaksaan agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima Senin (21/8/2023).
Proses Penyidikan Ditunda
Dia meminta, segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.
"Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," jelas dia.
Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
"Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.
Advertisement