Sukses

Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan dan Serahkan ke LHKPN

Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli sempat berusaha menghindari wartawan usai pemeriksaan dengan rebahan di mobil dan menutup wajahnya menggunakan tas.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah selesai memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menerangkan, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 13.45 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya pada hari ini oleh penyidik gabungan subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan pada Kamis.

Ade menyebut, Firli juga turut menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada penyidik Polda Metro Jaya. LHKPN disita sebagai barang bukti sebagaimana ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022 dan telah kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar dia.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat, tersangka atau terlapor kasus dugaan pemerasan ini masih tahap lidik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menghindari Wartawan, Firli Bahuri Tutupi Wajahnya Pakai Tas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bungkam saat dicecar wartawan terkait hasil pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan yang dialami mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (16/11/2023).

 Ketua KPK Firli Bahuri tampak keluar melalui pintu belakang gedung utama Mabes Polri sekira pukul 14.36 WIB.

Dia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat dipadu celana panjang berwarna hitam. Mulutnya tampak ditutup masker medis berwarna hijau.

Firli Bahuri langsung masuk ke dalam mobil Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ.

Kemunculan Firli usai diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini menyedot perhatian awak media. Mereka lantas mengejar mobil yang ditumpangi oleh Firli Bahuri.

Saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media, Firli menolak menjawab. Dia terlihat duduk di bagian belakang. Sandaran kursinya diturunkan, sehingga posisi Firli terlihat sedikit berbaring.

Awak media mengabadikan momen menggunakan kamera. Sadar menjadi sorotan, Firli kemudian menutup wajahnya menggunakan tas berwarna hitam. Mobil yang ditumpangi Firli pun terus melaju meninggalkan Mabes Polri.   

3 dari 4 halaman

Firli Bahuri Diperiksa 3 Jam

Polisi rampung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dialami mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari Kamis (16/11/2023). Firli menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menerangkan, ini panggilan pemeriksaan kedua yang dipenuhi oleh kliennya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"Iya beliau masih saksi. Diperiksa selama tiga jam-lah ya," kata Ian di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Ian menolak berkomentar materi pada pemeriksaan pada hari ini. Dia beralasan, hal itu menjadi ranah penyidik untuk menjawab.

"Itu mungkin materi penyidik nanti bisa ditanyakan kepada penyidik di Polda," ujar dia.

"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah ya pemeriksaan yang sifatnya sangat normatif. Hari ini juga Pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik Polda. Dan kita sudah serahkan dokumen itu," kata dia    

4 dari 4 halaman

Pengacara Sebut Firli Bahuri Difitnah

Namun, Ian menegaskan kehadiran Firli Bahuri sebagai bentuk kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum terkait tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan hadiah yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, pengacara Firli Bahuri ini turut membantah tuduhan terkait penerimaan uang dan pertemuan kliennya. Menurut dia, itu bagian fitnah yang dilayangkan kepada kliennya

"Itu enggak bener, itu enggak bener sama sekali, itu fitnah," ujar dia. 

"Apalagi istilah pertemuan seolah-olah ada permufakatan jahat. Jadi waktu tanggal 2 Maret 2022 adalah bukan pertemuan, tapi Pak Firli didatangi oleh Pak Syahrul Yasin Limpo. Kalau pertemuan seolah-olah ada setingan pemufakatan jahat antara pihak Firli dan SYL. Dan itu tidak benar, tentu fitnah jadi," dia menandaskan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini