Sukses

Polisi Sudah Periksa Firli Bahuri 2 Kali Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Polisi telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 16 November 2023. Saat pemeriksaan Firli dicecar 15 pertanyaan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak 2 kali. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Pada pemeriksaan kedua pada Kamis, 16 November 2023, Firli dicecar 15 pertanyaan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak menerangkan, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 13.45 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini oleh penyidik gabungan subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Kamis.

Ade menyebut, Firli juga turut menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada penyidik. LHKPN disita sebagai barang bukti sebagaimana ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022 dan telah kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar dia.

Totalnya, 91 saksi dan 8 orang ahli telah dimintai keterangan terkait kasus ini. 

Data itu dihimpun oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri sejak 9 November hingga 16 November 2023.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi ,dan 8 orang ahli," kata Ade.

Ade merinci, 8 orang ahli di antaranya ahli hukum pidana hingga ahli bidang multimedia.

"Empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ujar dia.

Segera Tentukan Langkah Selanjutnya

Penyidik akan menelaah keterangan yang telah dibeberkan oleh Firli Bahuri guna menentukkan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani perkara ini. Ade menyebut, dengan nama analisa dan evaluasi atau Anev.

"Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lankut penyidikan selanjutnya," kata Ade.

Ade menerangkan, pada tahap penyidikan adalah mengumpulkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.

Adapun, pengumpulan bukti mulai dari pemeriksaan para saksi, ahli, dan uji labolatoris terhadap barang bukti elektronik, termasuk alat bukti elektronik di dalamnya.

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi bahwa upaya penyidikan itu mencari dan mengumpulkan bukti yang dan bukti itu membuat peran tindak pidana itu terjadi dan menemukan tersangka," ujar dia.

Ade kemudian menerangkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Disebutkan ada 5 alat bukti yakni transaksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa/tersangka.

"Semua kegiatan atau tindakan penyidik dalam tahap penyidikan ini adalah dalam rangka itu. Jadi mencari dan mengumpulkan bukti," ujar dia.

Kendati Ade tak berkenan menjelaskan, alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara ini. Dia beralasan itu bagian dari bahan penyidikan.

"Materi penyidikan ya, yang jelas minimal dengan dua alat bukti yang sah akan ditentukan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Pernah Bertemu di Kertanegara

Polisi mengungkap ternyata, mereka berdua pernah bertemu di rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel di mana polisi telah menggeledah rumah tersebut dan menyita beberapa dokumen. Hal itupun dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Namun, Ade tak membeberkan secara gamblang berapa kali pertemuan itu terjadi.

"Tadi materi penyidikan (berapa kali bertemu) ya, tapi yang jelas ada (pertemuan)," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan KPK pada Jumat, 17 November 2023. Koordinasi ini dilakukan untuk melalukan asesmen terhadap permintaan supervisi atau permohonan supervisi.

"Jadi hasil koordinasi awal, dari tim penyidik dengan Deputi Korsup bahwa rapat koordinasi dan dengar pendapat besok, itu merupakan tahap awal dari lembaga KPK RI untuk melalukan asesmen terhadap permintaan supervisi atau permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang diajukan oleh tim penyidik kepada pimpinan KPK beberapa waktu lalu," kata Ade.

"Jadi merupakan tahap awal untuk menilai apakah perlu dilakukan supervisi dalam penanganan perkara a quo," sambungnya.

Ade menegaskan, pihaknya bakal transparan dan bersifat profesional dalam menangani perkara yang kini tengah diusutnya yakni terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Saya kira itu, pada prinsipnya saya sampaikan bahwa penyidik akan profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi dan KPK serta Polri solid dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

3 dari 4 halaman

ICW Sebut Firli Bahuri Bisa Dijerat 3 Delik Pidana

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta per tahun disinyalir telah dimanfaatkan Firli Bahuri untuk kepentingan tertentu yang beririsan dengan potensi tindak pidana korupsi.

"Hal itu dapat menjerat Firli melalui pasal gratifikasi. Sebab berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya," kata Kurnia dalam keterangan diterima, Rabu (1/11/2023).

Kurnia menilai, pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana. Sebab jika Firli Bahuri bukan ketua KPK, diyakini dirinya tidak akan disewakan rumah tersebut.

Selain gratifikasi, tindak pidana yang dapat menjerat Firli terkait rumah yang disebut-sebut safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46 adalah pasal penyuapan. Artinya, penyidik dalam hal tersebut dapat menggali lebih dalam apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli.

"Misal, apa berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," jelas Kurnia.

Ketiga, lanjut Kurnia, selain pasal gratifikasi dan suap, bisa juga Firli dijerat dengan pasal pemerasan. Namun dalam pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa tersebut.

"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tegas Kurnia.

Kurnia memerhatikan, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara. Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

"Oleh sebab itu, mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli," Kurnia menandasi.

4 dari 4 halaman

Kotak Pandora di Kertanegara

Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan rumah Kertanegara bisa menjadi kotak pandora. Sebab, bisa jadi rumah tersebut menguak kasus serupa lain seperti yang diduga dialami Syahrul Yasin Limpo.

"Safe house hanya diketahui Firli, sementara pimpinan KPK lainnya menyebut tidak mengetahui rumah Kertanegara ini. Jelas ini mencurigakan. Ini bisa jadi kotak pandora yang membuka kasus serupa lainnya," kata Herdiansyah kepada awak media, Rabu (1/11/2023).

Herdiansyah meyakini, safe house dapat membongkar dugaan adanya transaksi dan negosiasi antara Firli dengan SYL. Dia mendorong, penyidik perlu menyampaikan secara terbuka dan transparan hasil pemeriksaannya.

"Khusus perkara Firli-SYL, penyidik harus tahu keterangan siapa yang berbohong. Logikanya, tidak mungkin SYL gegabah menyampaikan peristiwa di Kertanegara tanpa bukti valid dan kuat," kata Herdiansyah.

Herdiansyah yakin, dengan kapasitas dan kredibilitas Polri maka tidak sulit mencari pihak yang tidak berkata jujur dalam kasus dugaan pemerasan ini. Pembuktian bisa dimulai dari visual rekaman CCTV yang berada di sekitaran tempat tersebut.

"Tiggal memeriksa saksi dan membuka rekaman CCTV baik di dalam safe house maupun di sekitar, tidak sulit bagi Polri," kata Herdiansyah.