Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho, memuji sikap Kejagung yang dengan tegas mempersilakan aparat penegak hukum lain untuk memproses hukum jaksa-jaksa yang 'nakal'.
Baca Juga
"Dalam satu keluarga (kejaksaan) mungkin belum semuanya bersih. Maka ini (adanya penangkapan), Kejaksaan Agung justru men-support kalau ada jajarannya yang salah," ujar Hibnu kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Advertisement
Menurut Hibnu, personel kejaksaan sangat banyak sehingga jika ada oknum yang tidak bersih, maka penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersih-bersih.
"Jadi ini bukan kelemahan Kejagung. Justru Kejagung berterima kasih karena dibantu membersihkan dari oknum-oknum seperti itu," jelas dia.
Hal yang menjadi sorotan adalah sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dengan tegas tidak memberikan perlindungan hukum terhadap oknum jaksa yang terlibat tindak pidana.
"Sejak dulu Kejagung melakukan bersih-bersih di lembaganya. Mungkin ini ada yang tercecer, sehingga dipersilakan diproses hukum," kata Hibnu.
Lebih lanjut, sambungnya, Kejagung selama ini terbukti tegas dalam penanganan perkara. Bagi Hibnu, sikap Jaksa Agung merupakan peringatan terhadap jaksa nakal di tubuh Kejagung.
"Kalau salah ya salah. Kejagung tidak akan melindungi yang salah. Karena itu mencoreng institusi," Hibnu menandaskan.
Kejagung Pecat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso karena Terlibat Suap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah memecat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara lantaran terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sampai saat ini kami belum berpikir melakukan pendampingan hukum terhadap oknum, bahkan tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan tindak pidana adalah oknum. Dan kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Menurut Ketut, dengan statusnya yang dipecat, maka kedua jaksa nakal itu tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN.
"Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana," jelas dia.
Ketut menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang turut membantu proses bersih-bersih jaksa nakal di Kejagung. Dia pun mengimbau kepada semua pihak, bahkan masyarakat sipil sekalipun untuk melaporkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.
"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa cerdas berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya," Ketut menandaskan.
Advertisement
Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen turut terjaring operasi senyap tim penindakan.
"Yang ditangkap Kajari, Kasipidsus dan beberapa pihak dari staf dinas PUPR Bondowoso," ujar sumber, Rabu (15/11/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya operasi senyap tim penindakan di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. Penangkapan terjadi pada pukul 11.30 WIB siang tadi.
"Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Ghufron belum bersedia membeberkan lebih jauh soal operasi senyap ini. Dia menyebut tim penindakan masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Berdasarkan informasi, pejabat yang diamankan yakni dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.
"Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai," kata Ghufron.
Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dari kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, kasus bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
"Rabu, 15 November 2023, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Rudi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Rudi melanjutkan, tim penyidik KPK yang terbagi menjadi dua segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," kata Rudi.
Usai diamankan, lanjut Rudi, para tersangka langsung digelandang ke kantor pusat KPK di Jakarta untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan.
Diketahui, total dari sembilan yang diamankan dari OTT KPK, hanya empat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk pendalaman awal kasus ini.
Berikut empat nama tersangka dari kasus ini beserta latar belakangnya:
1. PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
3. YSS (Yossy S Setiawan) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
4. AIW (Andhika Imam Wijaya) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
Advertisement