Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, hasil dari penggeledahan terhadap salah satu ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang sudah dirampungkan penyidik.
Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti kuat yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
Baca Juga
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali seperti dikutip Jumat (17/11/2023).
Advertisement
Ali memastikan, temuan bukti kuat sudah diamankan tim penyidik dan disita guna dilengkapi untuk penanganan kasus tersebut.
“Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” Ali menandasi.
Diberitakan sebelumnya, keterangan dan bukti yang ditemukan dari Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing. Oleh karena itu, ruangan kerja Pius digeledah KPK pada Rabu 15 November 2023.
Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing diketahui sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Minggu, 12 November 2023
Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Yan Piet dan Patrice terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.
Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
KPK Geledah Ruang Pius
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan setelah tim penindakan KPK menyegel ruangan Pius.
"Benar (ruang kerja Pius Lustrilanang digeledah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Ali belum bersedia menjelaskan detail soal penggeledahan tersebut. Namun, sebelumnya KPK sempat memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Advertisement
Terkait Kasus Pj Bupati Sorong
Firli mengatakan, mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Fraksi Gerindra itu bakal dipanggil dan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
"Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri," kata Firli.
Namun demikian, Firli menyebut tak mau tergesa-gesa dalam mengusut hal itu. Pasalnya, ruang kerja Pius Lustrilanang sudah disegel tim penyidik KPK. Penyegelan itu dilakukan dalam rangka menjaga status quo agar ruangan tersebut tetap steril.
"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," kata Firli.