Sukses

KPK Dukung Polda Metro Usut Tuntas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Yudhiawan menyebut dukungan terhadap pengusutan kasus ini ditunjukkan KPK dengan mengundang Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk rapat koordinasi supervisi pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendukung Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri. KPK juga mengapresiasi langkah jajaran kepolisian yang meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus ini.

"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga transparansi. Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," ujar Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Yudhiawan di Gedung KPK, Jumat (17/11/2023).

Yudhiawan menyebut dukungan terhadap pengusutan kasus ini ditunjukkan KPK dengan mengundang Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk rapat koordinasi supervisi pasa hari ini.

Tak hanya itu, KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik Polri untuk menuntaskan kasus ini.

"Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Tak Ada Kendala Penanganan Kasus

Yudhiwan menyebut dalam rapat koordinasi tersebut, KPK bersama Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menemukan adanya kendala dalam penanganan kasus. Untuk itu, KPK menilai sejauh ini tidak diperlukan supervisi.

"Kita optimalkan dalam tahap koordinasi, kalau dalam tahap koordinasi selesai, ya selesai. Karena perkara ini tidak kendala sama sekali," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Kuatkan Fungsi Koordinasi

Hal senada dikatakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade mengatakan dalam rapat koordinasi tidak ditemukan kendala dan hambatan yang berarti sehingga belum dibutuhkan supervisi oleh KPK.

"Disepakati untuk mengedepankan, menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya," kata Ade.