Sukses

Sita Dokumen KPK dan LHKPN Firli Bahuri, Polisi: Untuk Kumpulkan Bukti dan Temukan Tersangka

Polisi telah dua kali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementan. Dalam kasus ini, polisi juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri, menyita beberapa dokumen KPK, dan LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dokumen KPK dan LHKPN itu akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Ade mengatakan, selain untuk barang bukti, dokumen-dokumen yang disita juga akan dijadikan alat untuk melakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.

"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya," katanya menambahkan.

Penyitaan Dokumen KPK

Ade membenarkan pihaknya sudah menyita beberapa dokumen milik KPK. Menurut Ade, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi beberapa dokumen dan surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan," ucap Ade.

Hanya saja Ade belum bersedia membeberkan dokumen KPK yang disita tim penyidik Polri. Ade hanya memastikan dokumen itu disita karena dibutuhkan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah diusut pihaknya.

"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update," kata perwira menengah polisi ini.

 

2 dari 4 halaman

Firli Bahuri Ungkap Dokumen hingga LHKPN Dirinya Disita Polisi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui beberapa barang miliknya disita polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Barang-barang miliknya disita saat penggeledahan.

"Di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Namun demikian, Firli mengklaim tak ada barang yang diamankan dalam penggeledahan di kediamannya di Villa Galaxy, Bekasi Timur.

"Namun tidak ada barang yang disita," kata dia.

Firli menyebut hingga kini setidaknya sudah ada 20 pegawai KPK yang diperiksa tim penyidik Polri. Selain itu, penyidik Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK.

Firli enggan memerinci dokumen KPK yang sudah disita. Namun, Firli menyebut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya ikut disita.

"Telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan penyidik PMJ melalui Biro Hukum KPK," kata Firli.

 

3 dari 4 halaman

Firli Bahuri Sembunyi di Mobil dan Tutup Wajahnya Pakai Tas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kabur atau menghindari awak media usai diperiksa Polisi berkaitan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada, Kamis, 16 November 2023.

Firli enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media yang sudah menunggunya. Firli langsung bergegas masuk ke dalam mobil dan langsung merebahkan badannya di kusi belakang sambil menutupi wajahnya dengan tas hitam.

Kini, Firli Bahuri mengeluarkan pernyataan resmi. Keterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf dengan judul Ket. Pers Firli Bahuri 16 Nov 2023 sebanyak dua halaman.

Keterangan resmi Firli Bahuri itu diberikan Ali Fikri pada Jumat (17/11/2023) pada pukul 06.01.

Dalam keterangan resmi itu Firli Bahuri menjelaskan dirinya dan pihak biro hukum KPK sudah memberikan keterangan kepada Polisi berkaitan dengan kasus ini. Firli juga menjelaskan soal penggeledahan di kediamannya di Bekasi dan rumah Kertanegara.

Dalam siaran pers itu juga Firli membantah disebut mangkir meski kerap meminta penjadwalan ulang. Dia juga mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Firli juga menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif, dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," kata Firli.

 

4 dari 4 halaman

Firli Bahuri 3 Jam Diperiksa Polisi

 

Polisi rampung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dialami mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) padahKamis (16/11/2023). Firli menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam.

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menerangkan, ini panggilan pemeriksaan kedua yang dipenuni oleh kliennya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"Iya beliau masih saksi. Diperiksa selama tiga jam lah ya," kata Ian di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Ian menolak berkomentar materi pada pemeriksaan pada hari ini. Dia beralasan, hal itu menjadi ranah penyidik untuk menjawab.

"Itu mungkin materi penyidik nanti bisa ditanyakan kepada penyidik di Polda," ujar dia.

"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah ya pemeriksaan yang sifatnya sangat normatif. Hari ini juga pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik Polda. Dan kita sudah serahkan dokumen itu," sambung dia.

Namun, Ian menegaskan kehadiran Firli Bahuri sebagai bentuk kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum terkait tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan hadiah yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, pengacara Firli Bahuri ini turut membantah tuduhan terkait penerimaan uang dan pertemuan kliennya. Menurut dia, itu bagian fitnah yang dilayangkan kepada kliennya.

"Itu gak bener, itu gak bener sama sekali, itu fitnah," ujar dia.

"Apalagi istilah pertemuan seolah-olah ada permufakatan jahat. Jadi waktu tanggal 2 Maret 2022 adalah bukan pertemuan tapi pak Firli didatangi oleh pak Syahrul Yasin Limpo. Kalau pertemuan seolah-olah ada setingan pemufakatan jahat antara pihak Firli dan SYL. Dan itu tidak benar tentu fitnah jadi," dia menandaskan.