Liputan6.com, Jakarta Polisi mengaku telah memeriksa John Refra atau yang lebih dikenal sebagai John Kei terkait kasus penembakan yang tewaskan pria bernama Gaspar alias GR di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban tewas dengan luka tembak.
Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Salemba.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Advertisement
Saat diperiksa, Hengki mengatakan, John Kei sempat diberitahu terkait niatan anak buahnya hendak menyerang kelompok lain. Namun, kata Hengki John Kei saat itu tak sepakat dengan rencana penyerangan itu.
"Artinya begini, yang bersangkutan mengakui menerima telepon, sifatnya hanya telpon, bukan bukti berupa teks ya. Kita sudah periksa menyatakan 'ya benar saya dihubungi, namun saya melarang'," ujar Hengki.
Hengki mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami pengakuan John Kei. Menurut dia, penyidik tidak percaya begitu saja.
"Dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan Jhon Kei di kasus ini," ujar dia.
Sementara itu, ketika disinggung perihal penggunaan alat komunikasi di dalam Lapas, Hengki enggan berkomentar lebih jauh.
"Ya tentunya pegang handphone dong, silahkan tanya ke sana nanti, bagaimana mustinya bukan ke saya," tandas dia.
Konflik Antarkelompok
Sebelumnya, polisi mengungkap kematian Gaspar alias GR ada kaitanya dengan konflik antar-dua kelompok. Korban bersama kelompoknya hendak balas dendam dengan menyerang basecamp kelompok lain yang berada di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, kelompok yang diserang mengendus rencana balas dendam tersebut. Ada enam orang termasuk korban Gaspar alias GR yang datang ke Jalan Titian Indah. Keributan pun pecah. Gaspar turun sambil mengacungkan parang.
Saat itu, salah satu tersangka yang juga dari kelompok lawan bernama Felix melepaskan dua kali tembakan. Akibat peristiwa itu, Gaspar pun mereggang nyawa.
Terkait kejadian ini, kepolisian membentuk tim gabungan guna melakukan penyidikan secara berkesinambungan. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, baru sembilan orang yang berhasil ditangkap, sementara dua orang masih berstatus DPO.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, 11 orang tersangka dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat.
Advertisement
Motif Balas Dendam Kasus Penembakan di Bekasi dan Terseretnya Nama John Kei
Polisi mengungkap motif meninggalnya seorang pria inisial Gaspar alias GR di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban tewas dengan luka tembak di kepalanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, kematian korban ada kaitanya dengan konflik antar-dua kelompok.
"Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Hengki mengatakan, korban bersama kelompoknya hendak balas dendam dengan menyerang basecamp kelompok lain yang berada di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hengki menyebut, kelompok yang diserang mengendus rencana balas dendam tersebut. "Saat itu dari kelompok yang ada di di Jalan Titian Indah persiapan untuk melakukan perlawanan," ujar Hengki.
Hengki menyebut, ada enam orang termasuk korban Gaspar alias GR yang datang ke Jalan Titian Indah. Keributan pun pecah. Gaspar turun sambil mengacungkan parang.
Saat itu, salah satu tersangka yang juga dari kelompok lawan bernama Felix melepaskan dua kali tembakan.
"Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," ujar perwira menengah polisi ini.
Â
Tetapkan 11 Tersangka
Terkait kejadian ini, kepolisian membentuk tim gabungan guna melakukan penyidikan secara berkesinambungan. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka
"Di mana 9 diantaranya saat ini sudah dilakukan pengamanan di rutan Polda Metro Jaya, masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, 11 orang tersangka dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat.
Â
Advertisement