Sukses

Relawan Kami Gibran Bantu Sejumlah Anak Muda, Laporkan Penipuan Tiket Coldplay

Konser band asal Inggris, Coldplay sukses menghentak Jakarta pada 15 November 2023. Namun, konser tersebut menyisakan kisah pilu bagi sebagian fansnya yang tertipu aksi penjualan tiket palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Konser band asal Inggris, Coldplay sukses menghentak Jakarta pada 15 November 2023. Namun, konser tersebut menyisakan kisah pilu bagi sebagian fansnya yang tertipu aksi penjualan tiket palsu.

Seperti yang dialami oleh 50 muda-mudi dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka mengaku tertipu dengan pria berinisial MAF.

Salah satu korban bernama Valdecia Fransisca menuturkan, kisah nahasnya diawali dari perkenalannya dengan MAF di media sosial. Dia mengaku tertarik membeli tiket dari MAF karena dirasa sangat menjanjikan saat mengaku punya kenalan ‘orang dalam’.

"Dia sempat menyebut ordal (orang dalam)," kata wanita karib disapa Sisca saat menceritakan kisahnya kepada Tim Relawan Kami Gibran di Jakarta Selatan, seperti dikutip Sabtu (18/11/2023).

Sisca dan puluhan orang lain yang tertipu bersama mengaku pasrah. Dia kini menyerahkan semua kepada Tim Relawan Kami Gibran yang bersedia membantu proses hukum ke pihak berwajib.

"Hari ini, kami memberikan surat kuasa hukum dan meminta bantuan agar permasalahan ini bisa segera selesai," ujar Sisca.

Tak hanya itu, Sisca juga berharap pelaku segera bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan.

"Kami berharap pelaku bisa mengembalikan uang kami, total kerugian dari 50 Korban yaitu 500 jutaan," ujar Sisca.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusutan

Menanggapi keluhan Sisca dan korban lainnya, Direktur Pusat Bantuan Hukum yang juga Wakil Sekjen Relawan KAMI Gibran, Fabianto Basuki menegaskan dirinya akan melakukan pengusutan.

"Bisa jadi hal tersebut termasuk unsur bujuk rayu yang digunakan terduga pelaku untuk meyakinkan korban- korban nya membeli tiket Coldplay kepadanya," kata Fabianto.

Fabianto juga menegaskan, memberikan waktu untuk terduga pelaku 3x24 jam menunjukan itikad baik.

“Kami memberikan waktu kepada terduga pelaku untuk segera menyelesaikan dan bertanggung jawab, apabila 3x24 jam belum diselesaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” Fabianto menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini