Sukses

Kasasi Ditolak MA, Jokowi Didesak Laksanakan Putusan Soal Gugatan Kualitas Buruk Udara Jakarta

Citra mewanti agar para tergugat tidak abai, mengingat pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar atas gugatan perkara kualitas buruk udara Jakarta yang dilayangkan oleh Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA).

“Kemenangan kembali diraih Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) terhadap pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar,” kata Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, selaku kuasa hukum Koalisi IBUKOTA seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu (19/11/2023).

Citra melanjutkan, atas putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pihak pemerintah yang menjadi Tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Turut Tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16September 2021.

“Kami mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah. Tindakan menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih,” tegas Citra. 

Citra mewanti agar para tergugat tidak abai, mengingat pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas. Bahkan, sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara, bahkan masa depan anak-cucu pun terancam jika tidak ada perubahan mendasar.  

 

2 dari 3 halaman

Jokowi Diminta Berhenti Menggugat

“Maka kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitasudara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” minta Citra.

Senada dengan Citra, Elisa Sutanudjaja yang menjadi salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA juga mendesak agar pemerintah bisa dan segera mematuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental.

Sebab, lanjut Elisa, perjuangan Koalisi IBUKOTA memenangkan gugatan atas udara bersih Jakarta bukanlah proses singkat. Dia menyampaikan, perlu proses selama dua tahun hingga akhirnya bisa menang melalui proses peradilan.

“Kami melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 4 Juli 2019. Setelah menjalani prosespengadilan yang panjang selama lebih dari dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan kemenangan kepada Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021,” jelas Elisa.

 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Pilih Lakukan Kasasi

Namun demikian, Elisa mengaku kecewa, alih-alih menjalankan putusan pengadilan, para Tergugat (kecuali Gubernur DKI Jakarta) justru mengajukan banding pada 30 September 2021. Tetapi, Banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022 dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

“Lagi-lagi pemerintah enggan menjalankan putusan pengadilan. Sebab secara terpisah, Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memilih untuk mengajukan kasasi,” Elisa menandasi.

Sebagai informasi. Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023. Putusan MA diketok pada 13 November 2023 oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi, dengan Anggota Majelis Lucas Prakoso danPanji Widagdo, serta panitera pengganti Arief Sapto Nugroho.