Sukses

Sambangi Kantor Polisi, Rinoa Aurora Sebut Penganiayaan oleh Leon Dozan Tak Bisa Ditolerir

Polisi telah menetapkan aktor Leon Dozan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Putra aktor senior Willy Dozan itu juga dijerat pasal penghinaan terhadap institusi Polri.

Liputan6.com, Jakarta - korban penganiayaan Leon Dozan, Rinoa Aurora Senduk (19) akhirnya muncul ke publik. Rinoa Aurora mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.

Datang bersama ibundanya, Rinoa meluruskan bahwa penganiayaan yang dialaminya adalah tarikan, bukan sebuah pukulan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa tindakan Leon Dozan kepada dirinya tetap tidak dapat ditolerir. 

“Saya ditarik, tidak ditonjok. Saya tidak mengatakan ditonjok. Tetapi bentuk kekerasan tidak selamanya, tidak harus dilakukan. Bentuk kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditolerir, baik terhadap saya dan perempuan lain,” kata Rinoa saat ditemui, Senin (20/11/2023).

Rinoa juga mengungkap fakta baru soal dugaan penganiayaan yang dialaminya, ternyata sudah lebih dari dua kali. Namun, banyak kejadian penganiayaan yang dilatarbelakangi rasa cemburu itu tak terdokumentasi.

“Sebenarnya lebih dari itu, cuma saya hanya pegang dua bukti karena saya bisa membuktikan itu ya,” kata dia.

“Awalnya Leon cemburu, papanya juga tahu Leon berjanji tidak mengulanginya lagi. Tetapi Leon mengulanginya lagi, mungkin Leon mengira saya merespons orang lain, dia marah. Padahal dia juga sudah tahu teman saya dan pergi sama orang lain,” tambahnya.

Sejalan dengan itu ibunda Rinoa Aurora, Yuliana Asaad juga mengakui bahwa anaknya sudah beberapa kali jadi korban penganiayaan Leon. Meski telah dimaafkan, namun anak aktor Willy Dozan itu tetap kembali mengulanginya.

“Kita pertama kalinya masih memberikan kesempatan tidak mengulangi kembali. Setelah kedua kali masih melakukan lagi sehingga kepada anak saya luka memar, luka fisik, dan ini kami melakukan laporan dan tidak menunggu,” ucap ibu Rinoa Aurora Senduk.

 

2 dari 4 halaman

Rinoa Aurora Trauma

Yuliana mengatakan anaknya saat ini masih trauma dan membutuhkan pendampingan psikolog. Hal itu sejalan dengan kondisi Rinoa yang masih takut atas perlakuan Leon Dozan.

“Dia masih trauma Rinoa, karena masih takut karena perlakuan Leon pada saat itu suka ngejar ngejar, ya udah tau sendiri beritanya. Jadi anak saya masih trauma dengan keadaan yang kemarin,” katanya.

Sedangkan terkait opsi damai dengan Leon, Yuliana enggan terburu-buru memutuskan. Sebab, ia masih melihat proses dari hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Memaafkan sudah, tapi kita mengikuti proses hukum yang ada. Untuk sekarang belum ada, kita belum ada bicara secara langsung baru telepon aja (lewat pengacara) Ingin tidak melanjutkan,” kata dia

 

3 dari 4 halaman

Leon Dozan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Sebelumnya, Leon pun telah diamankan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus, pertama penganiayaan dan kedua penghinaan institusi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, penganiayaan tersebut lantaran Leon mengaku cemburu terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.

"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Susatyo menerangkan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pada lokasi yang pertama yakni terjadi pada 30 September 2023 lalu bertempat di Mal Cinere. Sementara kejadian yang kedua terjadi belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.

Penganiayaan itu menyebabkan Aurora mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Kapolres Jakarta Pusat menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.

"Pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Leon Dozan Juga Dijerat Pasal Penghinaan Terhadap Polri

Tidak hanya itu, Leon Dozan juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri seperti dalam videonya yang viral. Di video tersebut nampak Leon Dozan menantang polisi agar ditangkap.

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," pungkas dia.

"Itu di bawah faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," sambungnya.

Atas perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Video Terkini