Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 adalah komitmen harga mati bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho dalam acara Piramida alias Ngopi Bareng Pimpinan Media di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga
"Netralitas Polri adalah harga mati untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjaga NKRI," ujar Sandi di hadapan para pimpinan redaksi media massa, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Kepada para pimpinan media, Sandi menekankan untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terindikasi melakukan pelanggaran dari komitmen tersebut.
Menurut Sandi, dengan adanya pengawasan bersama itu akan semakin membantu Polri dalam mewujudkan situasi pesta demokrasi lima tahunan yang aman, damai dan kondusif.
"Tolong lihat, tegur, dan awasi kalau anggota Polri sudah melenceng dari aturan supaya bisa memperbaiki dan membenahi diri agar manjadi lebih baik lagi. Untuk membangun pemilu berjalan dengan baik, lancar, dan damai," kata dia.
Sandi pun mengajak kepada seluruh pimpinan redaksi media massa untuk sama-sama bersinergi memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Terutama terkait dengan sebaran informasi di media sosial yang bersifat hoaks.
"Kita harus bisa memberikan edukasi, literasi, sosialisasi kepada masyarakat agar ke depannya menjadi masyarakat yang patuh akan hukum menjunjung tinggi etika, tata krama dan kesantunan serta kejujuran," ujar Sandi.
"Dalam media sosial agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial supaya tidak menjadi bumerang bagi pengguna media sosial tersebut," sambungnya.
Â
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Sebut Polisi Tidak Netral di Pilpres 2024
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Aiman Witjaksono, menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.
Melalui media sosialnya, Aiman mengunggah pernyataan yang menyebut anggota kepolisian diminta komandannya untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran di pilpres 2024.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Ini firmed, ini enggak hanya satu, ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," kata Aiman melalui akun media sosialnya.
Advertisement
Aiman Witjaksono Dipolisikan
Buntut dari pernyataannya itu, Aiman pun dilaporkan ke polisi. Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.
Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai caleg di pemilu 2024, Aiman seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.
"Jadi kita enggak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari Instagram pribadinya yang di-upload oleh Jubir TPN Ganjar-Mahfud pada Jumat 10 November 2023.
"(Video diambil) dari Instagram pribadinya," ujar dia.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi Usut Dugaan Penyebaran Hoaks yang Dilakukan Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada pemilu 2024. Polda menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dengan terlapor adalah Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.
"Akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisis laporan dengan klarifikasi awal pelapor," ujar Trunoyudo.
Advertisement
Polisi Minta Aiman Witjaksono Buktikan Tuduhan
Kabaharkan Polri Komjen Fadil Imran meminta Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, untuk membuktikan pernyataannya bahwa ada komandan polisi di daerah yang memerintahkan anak buahnya untuk memilih capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Memang betul ada laporan sebanyak enam laporan polisi terhadap saudara Aiman Witjaksono," tutur Fadil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11/20203).
Menurut Fadil, dengan adanya laporan polisi perihal dugaan pemberitaan bohong alias hoaks yang menjerat Aiman, maka Polda Metro Jaya selaku penerima laporan akan melakukan panggilan klarifikasi.
"Klarifikasi ini kan artinya melakukan penyelidikan apakah ada perbuatan pidana atau tidak," jelas dia.
Apabila tidak terbukti ada perbuatan pidana, katanya, maka pihak kepolisian akan menganggap hal tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi, yakni menyampaikan pendapat.
"Tapi publik juga dididik untuk tidak menyampaikan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta. Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya berpihak pada caleg tertentu, atau partai tertentu, atau capres tertentu, apa benar seperti itu," katanya.
"Siapa, kan katanya banyak. Nanti akan kami klarifikasi, Pak. Jadi tidak usah takut, Aiman datang saja, siapa orangnya, buka. Jangan cuma berani bicara, tapi tidak berani bertanggung jawab. Karena jangan membangun sebuah narasi yang kemudian berakibat pada alam sadar publik. Saya kira Komisi III sangat memahami itu," Fadil menandaskan.