Sukses

Menaker Harap PKB PTPN III dan FSPBUN Bisa Wujudkan Kesejahteraan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap agar PKB mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja atau buruh.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024-2025 menekan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap agar PKB mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja atau buruh.

“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan khususnya FSPBUN untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” ujarnya saat menghadiri langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Senin (20/11/2023).

"PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan," imbuhnya.

Menteri Ida pun meminta, bila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB Induk, hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Jadi Panduan

Direktur Utama PT PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani mengatakan bahwa PKB Induk menjadi panduan penyusunan perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja.

"PKB Induk ini menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pengusaha dengan karyawan," katanya.

 

(*)