Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak menjerat Ghisca Debora Aritonang (19) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan tiket Coldplay.
Polres Metro Jakarta Pusat menyematkan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami gunakan tipugelap (penipuan dan penggelapan). (Tidak pakai TPPU) Ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Meski tidak memakai pasal TPPU, Susatyo memastikan akan tetap melacak aset-aset aliran dana Ghisca hasil dari kejahatan penipuan tiket konser yang mencapai miliaran rupiah.
Adapun, dari hasil pengungkapan yang dilakukan polisi berdasarkan enam laporan. Terdapat, kerugian Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket. “Tetap dilakukan (pelacakan aset). Mekanisme pada pembuktian tipu gelap,” kata dia.
Sementara perihal ganti rugi para korban penipuan Ghisca, lanjut Susatyo, hal itu akan diputuskan berdasarkan putusan majelis hakim yang akan mengadili.
“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” terangnya.
Uang Dipakai Beli Barang Mewah
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang mewah milik Ghisca yang diduga dibeli dari hasil penipuan yang dilakukannya.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat jumpa pers, Senin (20/11).
Sejumlah barang bukti yang ditampilkan diantaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dua buah handphone, hingga macbook silver.
Selain buat membeli barang-barang mewah, terkuak Ghisca juga telah menggunakan miliaran rupiah dari uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
Advertisement
Dipakai Pergi ke Belanda
Selain membeli barang dan buat keperluan pribadinya, Ghisca yang masih berstatus mahasiswi itu juga ketahuan memakai uang hasil penipuan untuk jalan-jalan ke Belanda sekitar Mei sampai November.
“Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yg dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Susatyo.
“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu,” tambah dia.
Berdasarkan data perjalanan itu, Susatyo pun menyampaikan akan menelusuri kebenaran dari isu penggelapan uang Ghisca yang disimpan di Belanda.
“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” kata Susatyo.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka