Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak merespons permintaan pihak Indonesia Police Watch (IPW) yang mendesak KPK segera memeriksan dan menahan Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Pihak IPW meminta KPK segera menahan Eddy karena takut kubu Eddy akan menyerang balik lewat laporan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Diketahui kubu Eddy Hiariej sempat melaporkan IPW atas dugaan pencemaran nama baik saat melaporkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Eddy ke KPK.
Baca Juga
"Kalau masalah lapor melapor itu hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, bahkan dikatakan setiap orang yang mengetahui terjadinya peristiwa pidana wajib hukumnya untuk melaporkan kepada pihak berwenang," ujar Johanis dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Dia mengatakan, aparat penegak hukum juga diwajibkan melindungi dan merahasiakan pelapor. Namun, bila pelapor sendiri yang mempublikasikan laporan, dalam hal ini penegak hukum tak bisa disalahkan jika pelapor menerima serangan balik.
"Dan juga pelapornya selalu dilindungi. Tapi kalau pelapor sendiri yang mempublikasikan diri sendiri itu menjadi masalah lain. Tapi selama ini KPK selalu merahasiakan siapa pelapornya sesuai amanat undang-undang," kata Johanis.
Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diminta mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Â
Perlu Mundur sebagai Wamenkumham
Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, meminta Eddy mundur agar fokus dengan proses hukum yang nenjeratnya. IPW merupakan pihak yang melaporkan dugaan korupsi Eddy.
"Harapannya adalah mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Deolipa menyebut Eddy perlu mundur dari jabatannya mengingat Wamenkumham adalah jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral. Apalagi, menurutnya, Eddy juga merupakan profesor dan ahli hukum pidana.
"Kan pak profesor ini kan, ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham dan ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral," kata Deolipa.
Deolipa juga meninta Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia (Menkumham) Yasonna H Laoly responsif atas kasus hukum yang menimpa bawahannya ini. Yasonna diminta tegas untuk menghindari cap negatif dalam lembaga yang dia pimpin.
"Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata dia.
Â
Advertisement
Tersangka Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani.
"Penetaoan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.
Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Â
Punya Harta Kekayaan Rp 20 Miliar
Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Eddy sebesar Rp20.694.496.446 alias Rp20,6 miliar. Harta itu dia laporkan pada 2 Maret 2023.
Dalam laman tersebut Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar. Harta tak bergeraknya itu tercatat sebagai hasil sendiri.
Sementara untuk harta bergerak, Eddy melaporkan memiliki kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya, yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp314.000.000, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428.000.000.
Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234. Namun Eddy melaporkan memili utang sejumlah Rp5.449.440.788. Sehingga total harta kekayaan Eddy Rp20.694.496.446.
Harta Eddy ini lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, yakni 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.
Advertisement