Liputan6.com, Jakarta - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 masih belum juga diumumkan. Serikat buruh bersikeras menentang kenaikan UMP Jakarta 2024 yang direkomendasikan pengusaha dan pemerintah.
Tak hanya upah minimum, kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen. Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Baca Juga
Dia mengatakan, serikat buruh menolak usul kenaikan UMP 2024 seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Advertisement
Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan besaran antara 0,1-0,3. Sehingga kenaikan UMP 2024 tidak lebih dari 4 persen.
"Dewan Pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI 15 persen. Bahkan ditambahkan upah minimum sektoral yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan upah minimum, 15 persen," kata Iqbal, Minggu 19 November 2023.
Namun menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menilai rumus penghitungan upah saat ini sudah tepat. Dalam hitungannya, didapat Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik di bawah 4 persen.
"Angka UMP Jakarta 2024 itu jadi yang paling tepat bagi semua pihak, baik itu pengusaha dan pekerja. Rumusan penentuan upah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomot 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021," ungkap Nurjaman kepada Liputan6.com, Senin 20 November 2023.
"Kalau kami, kami Apindo berkeyakinan bahwa PP 51 itu adalah jalan terbaik untuk kita semuanya, untuk pekerja, untuk para pengusaha," sambung dia.
Kendati begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan mengumumkan hal tersebut selambatnya pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Berikut sederet fakta terkait UMP Jakarta 2024 yang direncanakan bakal diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Selain UMP 2024 Harus Naik 15%, Buruh Juga Tuntut Upah Sektoral Naik Minimal 5%
Serikat buruh bersikeras menentang kenaikan UMP 2024 yang direkomendasikan pengusaha dan pemerintah. Tak hanya upah minimum, kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh menolak usul kenaikan UMP 2024 seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan besaran antara 0,1-0,3. Sehingga kenaikan UMP 2024 tidak lebih dari 4 persen.
"Dewan Pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI 15 persen. Bahkan ditambahkan upah minimum sektoral yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan upah minimum, 15 persen," kata Iqbal, Minggu 19 November 2023.
"Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," imbuhnya.
Sedikit kilas balik, Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu telah menggelar rapat untuk memutuskan UMP DKI Jakarta 2024. Namun hasil akhirnya belum menemui titik suara, dimana pengusaha meminta kenaikan dihitung dengan angka indeks tertentu 0,2, sementara pemerintah merekomendasikan 0,3.
Sedangkan buruh ngotot agar UMP tahun depan bisa naik hingga 15 persen.
"Dengan demikian, dewan pengupahan DKI mengusulkan tiga rekomendasi kenaikan UMP DKI kepada gubernur," ujar Iqbal.
Iqbal lantas pesimistis UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen. Oleh karenanya, ia mengancam kelompok buruh bakal menggelar aksi mogok nasional bila permintaannya tidak terpenuhi.
"Bilamana usulan daripada unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, yaitu UMP 15 persen lagi plus upah sektoral minimal 5 persen, maka langkah yang akan diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta bergabung dengan serikat buruh di tingkat nasional yang akan mengadakan mogok nasional," jelas Said Iqbal.
Â
Advertisement
2. Kenaikan UMP Jakarta 2024 Versi Pengusaha
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menilai rumus penghitungan upah saat ini sudah tepat. Dalam hitungannya, didapat Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta naik di bawah 4 persen.
Nurjaman menegaskan, angka UMP Jakarta 2024 itu jadi yang paling tepat bagi semua pihak. Baik itu pengusaha dan pekerja. Rumusan penentuan upah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomot 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021.
Kalau kami, kami Apindo berkeyakinan bahwa PP 51 itu adalah jalan terbaik untuk kita semuanya, untuk pekerja, untuk para pengusaha," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin 20 November 2023.
Nurjaman menguraikan, kenaikan UMP DKI Jakarta usulan pengusaha tak lebih dari 4 persen. Lantaran, ada nilai alpha sebagai indeks tertentu yang digunakan adalah 0,2. Dalal PP 51/2023 sendiri diatur nilai alpha kisaran 0,1-0,3.
Dia mengaku, pengusaha tetap perlu mengeluarkan alokasi untuk upah lebih banyak dengan mengacu pada rumusan tersebut. Sebetulnya, kata dia, penghitungan upah lebih nyaman menggunakan aturan sebelumnya di PP 36/2021.
"Walau di sisi lain bagi para pengusaha itu kan ini (kenaikan upah) jadi biaya, tetap ada kenaikan. Nyamannya dengan PP 36, tapi kan ada gejolak, demo dan lain sebagainya, makanya pemerintah berinisiatif kembali untuk merubah atau revisi sebagian PP 36," tandas Nurjaman.
Â
3. Buruh Sempat Demo di Balai Kota DKI Jakarta Tuntut UMP 2024 Sebesar Rp5,6 Juta
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin 20 November 2023.
Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp6 juta.
Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan bahwa angka UMP DKI Jakarta yang dituntut merupakan angka yang realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota.
"Rp 5,6 juta realistis. Kami dari buruh DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjdi renungan pak Gubernur," ujar Endang di atas mobil terbuka dalam orasinya.
Usulan kenaikan UMP DKI Jakarta yang diorasikan para buruh tersebut sebagai bentuk kecemburuan terhadap Pemerintah yang menaikkan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024. Sedangkan, untuk buruh kenaikannya diprediksi hanya sedikit.
"ASN naik 8 persen masa buruh naik 3 persen, untuk itu Kami menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp 5,6 juta," jelas Endang.
Â
Advertisement
4. Buruh Sebut Pengupahan Tak Sesuai dengan Kondisi Buruh di Lapangan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DKI Jakarta Kusworo, mengatakan pengaturan kenaikan UMP 2024 yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dinilai tidak sesuai dengan kondisi buruh di lapangan.
"Kita tahu bahwa PP 51 itu revisian dari PP 36 yang masih kalau ngomongin sih masih kakak beradik, hanya dibedakan saja. Pinter-pinternya penguasa saja," ujar Kusworo.
Menurutnya, pertumbuhan industri Rokok Tembakau pada kuartal II saja sudah mencapai 4,62 persen. Namun, disisi lain berbanding terbalik dengan kenaikan gaji buruhnya yang hanya 3,33 persen.
"Kalau PP 51 ini kita ngomongin pertumbuhan, disektor kita saja di kuartal II pertumbuhannya sudah 4,62 persen. Sementara, kenaikan gajinya 3,33 persen bagaimana di industrinya tumbuh tapi gajinya terpuruk, ini kan sangat berbanding terbalik," jelas Kusworo.
Seharusnya, ketika industri terkait mengalami pertumbuhan yang signifikan, maka kenaikan gaji buruhnya juga harus ditingkatkan.
"Harusnya begitu tumbuh di sektornya buruh bisa menimati di sektor kami, apa produk-produk yang kami hasilkan sebagai buruh bisa menikmati dari hasil itu. Ternyata dengan kebijakan Pemerintah tidak membuka ruang itu, bahkan sektoral di matikan," pungkasnya.
Â
5. Pj Gubernur DKI Jakarta Sebut Bakal Diumumkan Hari Ini
Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 akan diumumkan hari ini pada Selasa 21 November 2023. Namun terkait berapa besaran kenaikan UMP DKI Jakarta masih menjadi misteri hingga berita ini ditayangkan.
Kendati begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan mengumumkan hal tersebut selambatnya pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," kata Heru Budi kepada media, dikutip Selasa (21/11/2023).
Pj Gubernur DKI itu mengatakan, yang pasti kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.
"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," jelas Heru Budi.
Advertisement