Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI yang baru menggantikan Jenderal Yudo Margono dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian Laksamana TNI Yudo Margono dan menetapkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI itu dapat disetujui?,” tutur Ketua DPR RI Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
"Setuju," jawab peserta disusul ketuk palu Puan.
Advertisement
Sebelumnya, Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR, pada Senin (13/11/2023). Agus Subiyanto memaparkan visi dan misinya jika terpilih menjadi Panglima TNI.
"Saya memiliki visi TNI yang PRIMA yaitu TNI yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif dalam rangka membangun industri TNI yang memiliki daya tahan dan daya tempur guna menghadapi serta mengatasi segala bentuk ancaman gangguan dan tantangan yang akan membahayakan integritas bangsa dan negara," kata Agus.
5 Misi Agus Subiyanto
Guna mencapai visi tersebut, maka Agus pun telah menetapkan lima misi.
Agus menyebutkan, pertama, memelihara dan memantapkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Kedua, meningkatkan kemampuan yang responsif dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis.
Ketiga, memantapkan kemampuan TNI yang integratif serta bersinergi dengan kepolisian kementerian dan lembaga dan komponen bangsa lainnya.
"Keempat, mewujudkan percepatan modernisasi alutsista sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kelima, mewujudkan TNI yang adaptif terhadap tuntunan tugas dan spektrum ancaman," ujar calon panglima TNI ini.
Advertisement
Jamin Netralitas TNI
Selain itu, Agus Subiyanto juga menjamin TNI akan bersikap netral di Pemilu 2024. Agus mengatakan, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya poin, yakni larangan TNI untuk berpolitik praktis.
"Kita tidak boleh berpolitik praktis. Apabila TNI berpolitik praktis, akan dikenakan hukuman pidana ataupun disiplin, hukuman disiplin dari atasannya," kata Agus kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Terkait netralitas TNI, Agus juga sudah menyampaikan secara langsung ke Komisi I saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Koridornya sudah jelas dan netralitas TNI harga mati," tegas dia.